SEPUTAR KALTIM
Rambu-Rambu Lalu Lintas Masih Jarang Ditemukan di Jalanan Kaltim

Jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya. Padahal rambu lalu lintas merupakan suatu bagian dari fasilitas jalan umum berupa lambang, huruf, angka, dan kalimat yang dibuat di pinggir jalan, guna mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
“Namun saat ini, jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya, baik itu dijalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, di sela Kunker Gubernur Kaltim ke Wilayah Utara Kaltim (Samarinda, Bontang, Kutai Timur dan Berau) belum lama ini.
Lisa menambahkan, beberapa kali mengikuti kunjungan kerja gubernur ke kabupaten dan kota di Kaltim, dalam perjalanan masih jarang ditemukan bahkan tidak ada rambu jalannya. “Hal itu tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan,” ungkap Lisa.
Ke depan, kalau jalan nasional belum ada rambu jalannya akan diusulkan ke pemerintah pusat. Sedangkan jalan provinsi diharapkan Dinas Perhubungan harus lebih perhatian dilakukan pemasangan rambu-rambu jalan, begitu juga jalan Pemkab dan Pemkot.
“Karena rambu-rambu jalan sangat penting, agar pengendara yang melalui jalan bisa tetap melihat simbol rambu lalu lintas, sehingga meminimalisasi kecelakaan,” tandasnya.
Ada dua jenis rambu lalu lintas apabila dilihat dari segi pemasangannya yaitu rambu sementara artinya rambu yang dipasang saat ada situasi atau kondisi tertentu pada suatu jalan yang hanya sementara dikarenakan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Seperti jetika ada bencana tanah longsor, biasnaya 50-100 meter sebelumnya dipasang sebuah rambu yang menandakan agar pengguna jalan berhati-hati.
Kemudian rambu tetap merupakan rambu lalu lintas terpasang dan bersifat secara permanen pada suatu jalan yang memerlukan rambu-rambu untuk peringatan. Seperti rambu dengan plang memakai lambang huruf S disilang atau digaris miring.
“Rambu tersebut menandakan dilarang berhenti, maupun penunjuk arah objek wisata dan rambu lainnya,” jelasnya. (Redaksi KF)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing