SEPUTAR KALTIM
Rambu-Rambu Lalu Lintas Masih Jarang Ditemukan di Jalanan Kaltim
Jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya. Padahal rambu lalu lintas merupakan suatu bagian dari fasilitas jalan umum berupa lambang, huruf, angka, dan kalimat yang dibuat di pinggir jalan, guna mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
“Namun saat ini, jalan-jalan di Kaltim khususnya di daerah-daerah, masih jarang, bahkan tidak ada rambu-rambu lalu lintasnya, baik itu dijalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan kota,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, di sela Kunker Gubernur Kaltim ke Wilayah Utara Kaltim (Samarinda, Bontang, Kutai Timur dan Berau) belum lama ini.
Lisa menambahkan, beberapa kali mengikuti kunjungan kerja gubernur ke kabupaten dan kota di Kaltim, dalam perjalanan masih jarang ditemukan bahkan tidak ada rambu jalannya. “Hal itu tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan,” ungkap Lisa.
Ke depan, kalau jalan nasional belum ada rambu jalannya akan diusulkan ke pemerintah pusat. Sedangkan jalan provinsi diharapkan Dinas Perhubungan harus lebih perhatian dilakukan pemasangan rambu-rambu jalan, begitu juga jalan Pemkab dan Pemkot.
“Karena rambu-rambu jalan sangat penting, agar pengendara yang melalui jalan bisa tetap melihat simbol rambu lalu lintas, sehingga meminimalisasi kecelakaan,” tandasnya.
Ada dua jenis rambu lalu lintas apabila dilihat dari segi pemasangannya yaitu rambu sementara artinya rambu yang dipasang saat ada situasi atau kondisi tertentu pada suatu jalan yang hanya sementara dikarenakan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Seperti jetika ada bencana tanah longsor, biasnaya 50-100 meter sebelumnya dipasang sebuah rambu yang menandakan agar pengguna jalan berhati-hati.
Kemudian rambu tetap merupakan rambu lalu lintas terpasang dan bersifat secara permanen pada suatu jalan yang memerlukan rambu-rambu untuk peringatan. Seperti rambu dengan plang memakai lambang huruf S disilang atau digaris miring.
“Rambu tersebut menandakan dilarang berhenti, maupun penunjuk arah objek wisata dan rambu lainnya,” jelasnya. (Redaksi KF)
-
POLITIK4 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK4 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali