SEPUTAR KALTIM
Realisasi Sudah 72 Persen, Bapenda Kaltim Optimistis Kejar Target PAD
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim optimistis dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui target PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun.
Bila diperinci, pajak daerah menjadi penopang utama yakni sebesar Rp 5,44 Triliun. Kemudian, retribusi daerah dibidik Rp 20,96 miliar. Lalu, lain-lain PAD yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, hingga pertengahan Agustus 2022, realisasi PAD mencapai 72,41 persen atau Rp4,76 triliun.
“Fokus ke Pajak Daerah, realisasinya telah mencapai 73,65 persen atau Rp4,01 triliun,” kata Ismi.
Dia menjelaskan ada lima komponen penyusun pajak daerah. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Dari kelima komponen itu, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target Rp3 triliun. Ismi menyebut hal ini tak terlepas dari berkah naiknya harga minyak dunia.
Pada akhir Desember 2021 Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar USD73,36 per barel, sampai dengan awal Agustus 2022 rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai diatas USD100. Juga tren positif harga batubara sepanjang 2022, awal Januari Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan USD158,50 per ton, pada Agustus ditetapkan naik menjadi USD321,59 per ton.
Bicara soal PKB dan BBNKB, Ismi menjelaskan pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp709,34 miliar dari target Rp1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp739,71 miliar dari target 1,05 triliun.
“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” jelasnya.
Upaya digitalisasi layanan ini, jelas Ismi, bakal mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Selain itu Bapenda melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Ismiati mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” jelas Ismi.
Dia menyebutkan ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu. Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA4 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA4 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU4 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA3 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

