POLITIK
Rekapitulasi Suara DPRD Samarinda Rampung, Nama-namanya Diumumkan Setelah Pleno Provinsi
Dengan sedikit ‘drama’ keberatan, penghitungan suara DPRD Kota Samarinda akhirnya rampung. Setelah dibahas dalam rapat pleno selama 3 hari sejak Minggu lalu. Kemudian hasilnya akan dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi sebelum diumumkan.
Rangkaian proses dari pesta demokrasi tahun 2024 masih terus berlangsung. Setelah dilaksanakan pencoblosan dalam Pemilihan Umum 14 Februari lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki tahap akhir.
Yakni rekapitulasi hasil perhitungan suara. Yang dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Setelah itu akan memasuki tahap pengucapan sumpah janji dari masing-masing jabatan.
Di Ibu Kota Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda sudah merampungkan hasil pemilu. Dengan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD kota.
Rapat pleno sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rekapitulasi suara. Yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Samarinda.
Rapat pleno tersebut dilakukan di Hotel Harris. Dibuka pada Sabtu 2 Maret 2024. Lalu dimulai pada Minggu 3 Maret 2024. Selama 2 hari, hingga Senin. KPU Samarinda sudah merampungkan rekapitulasi perhitungan suaranya.
Sementara Selasa, 5 Maret 2024. Hanya tinggal penandatanganan dokumen oleh saksi peserta pemilu. Lalu hasil rekapitulasi yang sudah rampung dicetak untuk dibuatkan formulir D-Hasil Kota Samarinda.
Ada Sedikit Masalah tapi Sudah Beres
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menyebut memang ada beberapa persoalan. Seperti keberatan saksi, keberatan prosedur, bahkan ada saksi yang tidak ingin tanda tangan.
“Persoalan keberatan saksi, semua kan sudah kita jawab dan sudah kita atasi semuanya. Keberatan prosedur juga sudah kita jawab juga dan sudah kita urai juga,” jelas Firman Selasa 5 Maret 2024 di Hotel Harris.
Lanjut Firman, terkait saksi dari partai politik yang tidak ingin bertanda tangan berkaitan dengan perolehan hasil. Itu tidak jadi masalah. Kata Firman gugatan yang disampaikan akan dilanjutkan ke pleno tingkat provinsi.
“Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk tidak menandatangani hasil tapi ini rapat pleno kota. Jadi cukup ditandatangani oleh komisioner KPU kota sudah cukup dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Firman.
“Karena untuk perselisihan hasil Pemilu itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya,” tambahnya lagi.
Firman bilang. Tahapan setelah ini, KPU akan menetapkan dan membagikan D-hasil kota yang tadi dibacakan kepada semua saksi Parpol dan Bawaslu. Hasilnya sudah disepakati dan disetujui bersama pada Selasa ini.
Untuk KPU Samarinda sendiri hanya menetapkan untuk DPRD Kota saja. Sementara untuk DPRD tingkat provinsi, RI, dan Presiden. Ditetapkan di tingkat masing-masing.
“Untuk selanjutnya diplenokan di tingkat provinsi. Tanggal 8 atau 10 nanti ke provinsi. Harusnya nanti enggak ada perubahan di tingkat kota. Kalau ada udah pasti nakal,” pungkas Firman.
Setelah semua proses rampung KPU Kota Samarinda akan mengumumkan hasil Pemilu melalui website KPU. (ens/dra)
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN3 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK3 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan

