Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Resmi! Segini Nilai UMP, UMSP (Tambang dan Migas) Kaltim 2025 Setelah Alami Kenaikan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pekerja tambang batubara. (Agincourt)

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025. Ada kenaikan dari tahun lalu sebanyak 6,5 persen. Segini nilainya.

Penumuman itu ia lakukan di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.

“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkapnya.

Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Baca juga:   Kenalan dengan Iqian Amienudin Lanov, Duta Wisata Malang yang Jadi Mentor Duta Wisata Kaltim

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.

Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” katanya.

Besaran UMP Kaltim 2025

Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.

Baca juga:   Persija 1-1 Borneo FC; Habibi Selamatkan Pesut Etam dari Kekalahan di Detik Terakhir

Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.633.003,48.

Sektor Kehutanan sebesar Rp3.650.900,05. Sektor Batubara sebesar Rp3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.758.279,46.

“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya.

Akmal mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.

“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (fth)

Baca juga:   Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.