EKONOMI DAN PARIWISATA
Resmi! Segini Nilai UMP, UMSP (Tambang dan Migas) Kaltim 2025 Setelah Alami Kenaikan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025. Ada kenaikan dari tahun lalu sebanyak 6,5 persen. Segini nilainya.
Penumuman itu ia lakukan di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.
“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkapnya.
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.
Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” katanya.
Besaran UMP Kaltim 2025
Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.
Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.633.003,48.
Sektor Kehutanan sebesar Rp3.650.900,05. Sektor Batubara sebesar Rp3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya.
Akmal mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (fth)
-
POLITIK3 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

