SAMARINDA
Revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda Masih Panjang, Juni Ditargetkan Ketuk Palu
Rapat kedua pembahasan revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda yang sudah kadaluwarsa 22 tahun belum klir. Akan ada rapat lanjutan lagi. Ditargetkan Juni nanti sudah ketuk palu.
Belum lama ini Pemkot Samarinda dan DPRD ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Sudah kedaluwarsa 22 tahun.
Karena selama ini para pelaku usaha pariwisata kerap terkendala dalam mengurus perizinan. Karena tak ada dasar dan payung hukum yang jelas. Karena aturan yang ada pun sudah tidak relevan.
DPRD Kota Samarinda kemudian berinisiasi untuk merevisi perda tersebut. Agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Pansus 1 berfokus pada perizinan, secara spesifik perizinan wisata.
Setelah rapat perdana pada Maret lalu. Kini DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah OPD menggelar rapat kedua pada Selasa 30 April 2024. Pembahasannya belum jauh. Masih kulitnya saja. Mendengar aspirasi OPD.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Pansus 1 Abdul Khairin menyebut belum seluruh OPD hadir di rapat. Baru 4 yang hadir, ada DLH, Dishub, DPMPTSP, dan Disporapar.
“Yang hadir baru 4, yang kita minta ikut tadi dalam rapat pansus ini ada PUPR, Dinkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum, dan Satpol PP,” jelas Abdul Khairin setelah rapat.
“Banyak OPD kita libatkan, apakah ini cukup dengan revisi perda ataukah perda baru,” tambahnya.
Yang paling vital yakni Biro Hukum karena akan berperan merekomendasikan terkait pasal-pasal yang ada di Perda No. 15 tahun 2022 banyak yang direvisi atau tidak.
Lalu kemudian Disdag dan Satpol PP berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum. Sehingga akan ikut dilibatkan. Karena masih banyak OPD yang brlum hadir, rapat lanjutannya alan diagendakan ulang.
“Tapi ini masih ada kegiatan sampai dengan hari Selasa mungkin akan diundur dua pekan lagi.”
Abdul Khairin juga menyebut di dalam Pansus akan dibentuk tim kecil. Untuk membauas teknis dari perda tersebut. Terdiri atas 29 orang dengan melibatkan OPD untuk mematangkan pembahasan.
“Saya target sih awalnya bulan Juni, tapi ini sudah bulan Mei. Dan harapannya selambat-lambatnya pertengahan Juni sudah selesai dan bisa diketok palu sebagai Perda yang bisa mengakomodir usaha-usaha di bidang kepariwisataan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA5 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP2 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun

