Connect with us

SEPUTAR KALTIM

RTH 3 Kota di Kaltim Tak Sampai 30 Persen

Diterbitkan

pada

rth
Rizal (biru) saat bicara di hadapan awak media di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat. (Dok/DSK)

Wilayah yang tak terlalu luas dan padatnya populasi membuat 3 kota di Kaltim belum memiliki luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan yang berlaku. DLH Kaltim sedang berkonsentrasi mengurusi itu.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap daerah dalam skup kabupaten atau kotamadya. Harus memiliki lahan RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah.

Meski bagi ‘orang luar’ Kaltim itu hutan. Nyatanya, tidak semua kabupaten/kota di Benua Etam memiliki luasan RTH yang memadai.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal. Dari hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang belum memenuhi syarat minimal 30 persen tersebut. Sementara 7 kabupaten lainnya aman, karena wilayahnya luas.

Baca juga:   Subandi pada Pemkot Samarinda: Proyek Besar Lanjutkan, yang Kecil Jangan Dilupakan

“Upaya-upaya untuk membuat kawasan RTH tetap menjadi perhatian dan itu akan menjadi salah satu syarat ketika mereka (kabupaten/kota) mengajukan persetujuan substansi.”

“Otomatis apabila mereka tidak memenuhi janji itu dalam  kurun waktu tertentu, akan menjadi catatan”, ujar Rizal saat Jumpa Pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim. Jumat 17 Februari 2023.

Pengalihan kewenangan perizinan usaha pertambangan ke Pemerintah Pusat. Sedikit memberatkan Pemprov Kaltim mengontrol penggunaan lahan. Yang semakin menurunkan luasan RTH.

Meski begitu, DLH Kaltim akan terus melakukan negoisasi. Agar Pemerintah Pusat tidak memperpanjang perizinan bagi perusahaan yang belum mengurus lahan eksploitasinya dengan benar.

“Kuat-kuatan kita berargumentasi ketika perizinan kembali ke Pusat”, tutur Rizal. (dra)

Baca juga:   Spoiler Alert! BP-BKT Jalin Kerja Sama dengan Poltekkes Solo dan Unsurya

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.