POLITIK
Sah, Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim Resmi Diubah

Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim resmi diubah. Perubahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (30/5/2022).
Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim. Khususnya Pansus dengan ketuanya Sapto Setyo Pramono dan wakil ketua Bagus Susetyo yang telah menyelesaikan proses dan tahapan pembahasan tentang Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan.
“Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Pansus Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini,” ucap Riza.
Dia mengungkapkan kebutuhan akan energi khususnya tenaga listrik sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam. Untuk itu, pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya. Sekaligus memberikan pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Ketua Pansus Pembahas tentang Ranperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, mengatakan pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda ini telah melalui proses dan beberapa rapat paripurna. Tepatnya kegiatan rapat internal sebanyak lima kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, studi banding di Bali melihat pemanfaatan energy baru terbarukan menjadi listrik, serta rapat koordinasi.
“Dalam pembahasan hingga final, terdapat 31 perubahan terdiri dari 3 pasal yang dihapus dan 28 pasal yang dirubah. Setelah mendapat persetujuan DPRD, maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian dibuatkan peraturan turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub),” sebut Sapto. (redaksi)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA24 jam yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda