Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Samarinda dan Bontang Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa 6 Agustus 2024. (Pemprov Kaltim)

Kota Bontang dan Samarinda dipilih sebagai lokasi observasi KPK untuk ditetapkan menjadi Kota Percontohan Antikorupsi di Kaltim dan sebagai percontohan untuk kota dan kabupaten lain.

Korupsi menjadi pandemi yang semakin mengerikan di Indonesia. Pelakunya bahkan tak pandang siapa.

Bisa dari pemerintah, penegak hukum, pengusaha, bahkan masyarakat kebanyakan bisa menjadi pelaku korupsi.

Menurut Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso, korupsi adalah pilihan.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa 6 Agustus 2024.

“Menghadapi hal yang gemerlap ini adalah pilihan. Saya mau berintegritas atau saya mau coba-coba,” tegasnya.

Baca juga:   Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Sanksi untuk 3 Dosen yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ia mengatakan bahwa korupsi biasanya dimulai dari coba-coba dalam jumlah yang sedikit, kemudian ingin lagi dan lagi.

Saat ini, korupsi di Indonesia sudah melibatkan 1.749 pelaku dan 143 di antaranya termasuk para gubernur, bupati wali kota, pengacara, pejabat eselon 1-4, pengacara, menteri, duta besar, jaksa dan lain sebagainya.

Untuk itu, perlu adanya sosialisasi antikorupsi. Karena korupsi bukan hanya terjadi di pusat. Tetapi juga di daerah-daerah, bahkan sejak dibukanya keran otonomi daerah.

KPK Lakukan Observasi di Bontang dan Samarinda

Tahun ini KPK akan melakukan observasi di dua kota yakni Bontang dan Samarinda.

Jika keduanya bisa memenuhi 6 komponen dan 19 indikator, maka dua kota di Kaltim itu akan ditetapkan menjadi Kota Percontohan Antikorupsi di Kaltim.

Baca juga:   400 Tokoh Masyarakat Kaltim akan Hadiri HUT RI ke-79 di IKN

“Setelah menjadi Kota Percontohan Antikorupsi, satu atau dua kota di Kaltim ini akan menjadi mercusuar, menjadi lilin, menjadi penerang bagi kita kabupaten lainnya untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi juga,” harap Friesmount.

Sebelumnya, sejak tahun 2021 KPK telah menetapkan 33 desa/kelurahan antikorupsi di Indonesia. Di Kaltim sendiri, desa yang terpilih adalah Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik yang hadir secara virtual dalam acara tersebut berterima kasih atas upaya ini.

Bagi Akmal, kegiatan ini sangat baik untuk melakukan kontemplasi bersama terkait pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dia berharap KPK tidak hanya menyampaikan norma-norma umum, tapi juga memberikan best practice tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan tindak korupsi ini.

Baca juga:   Berdayakan Masyarakat Miskin dengan Program Pembinaan Usaha Mikro

“Kami sangat berterima kasih dan berharap KPK bisa lebih mempertajam kajian penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing OPD,” pinta Akmal.

Menurut Akmal, sering kalti ketidaktepatan tujuan/target menjadi pemicu persoalan efisensi dalam birokrasi.

Hal ini berdampak pada dana pembangunan menjadi tidak tepat sasaran, kurang bermanfaat dan membuka peluang praktik-praktik korupsi. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.