Connect with us

PARIWARA

Korban Kecelakaan KM Virgo Terima Santunan Rp140 Juta, Ini Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris dua korban kecelakaan KM Virgo dengan total Rp140 juta di Solo, Jawa Tengah, 17 Oktober 2026. (HO-BPJS)

Dua pekerja yang menjadi korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia dengan total Rp140 juta. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris masing-masing pekerja setelah keduanya mengalami musibah saat masih dalam perjalanan menuju lokasi penempatan kerja.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sejak awal, bahkan sebelum pekerja mulai menjalankan tugasnya di perusahaan.

Kedua pekerja tersebut merupakan calon karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan menjadi bagian dari PT Best Agro International.

Meski belum memulai aktivitas kerja di lokasi penempatan, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut menjadi dasar perlindungan sesuai ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Ahli Waris Masing-Masing Terima Rp70 Juta

Penyerahan santunan dilakukan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di kediaman keluarga korban di Solo, Jawa Tengah, pada 17 Oktober 2026.

Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp70 juta. Dengan demikian, total santunan yang diberikan kepada keluarga kedua korban mencapai Rp140 juta.

Bambang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Bambang.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bambang juga mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Wahyu Putra Fajar, karena telah memastikan para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat menuju lokasi penempatan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak menunda perlindungan pekerja hingga mereka mulai bekerja di lokasi.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya,” tambahnya.

Perusahaan Diimbau Daftarkan Pekerja Sejak Awal

Perwakilan PT Best Agro International, Eddi Santoso, juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua pekerja tersebut. Ia berharap santunan yang diterima keluarga dapat membantu mereka melewati masa sulit.

Eddi menegaskan, peristiwa kecelakaan KM Virgo menjadi pengingat pentingnya memastikan perlindungan pekerja sejak awal, termasuk ketika mereka belum memulai aktivitas di lokasi penempatan.

Sementara itu, Wahyu Agung Utomo mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Ia turut mengimbau perusahaan agar memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, menekankan bahwa perlindungan sejak dini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi.

“Musibah ini menjadi pengingat bahwa risiko dapat terjadi kapan saja, bahkan sebelum pekerja memulai aktivitasnya. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah memastikan pekerjanya terlindungi sejak awal,” ujar Hasbi.

BPJS Ketenagakerjaan pun mengingatkan seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data kepesertaan dan pelaporan upah juga perlu dipastikan benar agar hak pekerja dapat diberikan sesuai ketentuan.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan yang dimulai sejak proses perekrutan dan sebelum keberangkatan menuju lokasi kerja. Dengan kepesertaan yang dipastikan sejak dini, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER