SAMARINDA
Santunan Pemindahan Lahan untuk Kelompok Usaha Karya Tani Kembali Dibahas
Bantuan dana berupa santunan untuk pemindahan kelompok tani Usaha Karya Tani yang berada di sekitar Waduk Benanga, Kecamatan Samarinda Utara, kembali dibahas Pemkot Samarinda, Jumat (10/9/2021) pagi.
Melalui rapot koordinasi (Rakor) yang berlangsung di gedung Balai Kota dan dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda drg Nina Endang Rahayu, menekankan tiga point arahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur apabila bantuan santunan tadi dikucurkan.
Pertama jelas Nina, Pemkot Samarinda terlebih dahulu harus membentuk tim yang mana tugasnya menginventarisasi nama – nama pemilik lahan yang terdampak akibat pembangunan Waduk Benanga.
Lalu yang kedua, tim ini nantinya juga menginvetarisasi nama pemilik lahan yang sudah mendapat ganti rugi maupun yang belum.
“Lalu yang terakhir tim juga bertugas menginventarisir terhadap gugatan yang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Intinya tugas kita sekarang memfokuskan 3 point ini dulu, kalau semua sudah terpenuhi maka tugas pemerintah provinsi yang melanjutkan,” pesan Nina.
Sehingga sambung dia, apabila 3 poin tadi sudah dijalankan, maka dalam rapat selanjutnya ia berharap Pemkot sudah memiliki data-data yang dibutuhkan.
Selain, agar masalah tadi bisa terselesaikan dengan cepat, maka dia juga menyarakan agar dibentuk tim inventarisasi yang nantinya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tadi bisa langsung ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda.
Perlu ketahui, bantuan dana santunan untuk pemindahan kelompok tani Usaha Karya Tani kembali mencuat setelah adanya tuntutan penyelesaian pembayaran atas tenggelamnya lahan milik warga akibat pembangunan Waduk Benanga.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan kota Samarinda Noviansyah, mengatakan jika saat ini pihaknya belum bisa menyelesaikan tuntutan tadi karena data warga yang mengaku memiliki lahan akibat terdampak dari pembangunan waduk yang dimaksud masih tidak jelas.
“Jadi kami masih tidak tau siapa-siapa dari mereka yang harus dibayar sebelum tim mengiventarisir berdasar tiga point yang dimaksudkan tadi,” kata Novi.
Selain, dalam rakor tersebut ia berharap ada pandangan hukum dan masukkan dari inspektorat dalam hal pembentukkan tim nanti. Karena Pemerintah sambung dia berharap tim nantinya bisa bekerja dan mengerti dengan peraturan yang ada sehingga dalam menyelesaikan masalah tidak meninggalkan persoalan dikemudian hari. (hms/Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
BALIKPAPAN3 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
