NUSANTARA
Satgas PHK Akan Dibentuk, Presiden Minta Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Pemerintah bersiap membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di sejumlah sektor. Pembentukan Satgas PHK ini merupakan arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, menyusul usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Prabowo menilai ide tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja, akademisi, BPJS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.
“Saya akui ide dari Pak Said Iqbal ini sangat penting. Saya minta Satgas PHK segera dibentuk. Libatkan semua pihak—pemerintah, buruh, akademisi, BPJS, dan lainnya,” ujar Prabowo dalam sebuah forum sarasehan ekonomi di Jakarta Selatan, Selasa 8 April 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung merespons dengan mempersiapkan regulasi pendukung dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut saat ini proses penyusunan Inpres masih dalam tahap koordinasi.
“Rapat-rapat awal sudah dilakukan, sekarang kami menunggu Presiden kembali untuk finalisasi dan penandatanganan,” jelas Indah di Jakarta, Kamis.
Indah menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mencegah gelombang PHK secara lebih sistematis. Ia menyebut, meskipun saat ini dinamakan Satgas PHK, tidak menutup kemungkinan nama dan lingkup tugasnya akan diperluas sesuai kebutuhan di lapangan.
“Bisa jadi namanya nanti bukan spesifik Satgas PHK, tapi lebih ke pencegahan atau perluasan kesempatan kerja. Kita masih bahas fungsinya lebih jauh,” tambahnya.
Menurut Indah, pembentukan Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.
“Kita ingin ada langkah konkret untuk mencegah PHK dan memberi perlindungan bagi pekerja. Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi dan solusi bersama, termasuk untuk membuka peluang kerja baru,” pungkasnya. (*)
-
OLAHRAGA3 hari agoHUT ke-2 RA De’Ale Biliar Samarinda, 192 Pebiliar Berebut Hadiah Rp59 Juta
-
BERAU4 hari agoKemarau Panjang Ganggu Penyu Bertelur di Pulau Sangalaki Berau
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Dekati KHDTK Samboja, 11 Orang Utan Dievakuasi ke Kandang Darurat
-
BALIKPAPAN3 hari agoHarpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja hingga Sektor Informal
-
PARIWARA21 jam agoHari Pelanggan Nasional 2026, Yamaha Siapkan Promo dan Kejutan untuk Konsumen
-
BALIKPAPAN4 hari agoHarpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Pekerja

