Connect with us

SAMARINDA

Satreskrim Polresta Samarinda Sita 36 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Sebanyak 1.045 Liter

Diterbitkan

pada

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi, Rabu (6/4/2022).

Satuan Reserse Krimiinal Polresta Samarinda mengamankan 3 unit truk Dump yang mengangkut 36 jerigen BBM jenis solar dari dalam SPBU.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK., SH., MH., M.Si menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jl. Rapak Indah banyak terdapat antrian truk solar dan tanki modifikasi.

Dengan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan personil untuk mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, personil menemukan 1.045 Liter BBM jenis solar didalam jerigen.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:   Polisi Amankan SPBU di Paser, Cegah Penyalahgunaan BBM Pascakenaikan Harga

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (REDAKSI KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.