SAMARINDA
Satreskrim Polresta Samarinda Sita 36 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Sebanyak 1.045 Liter
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi, Rabu (6/4/2022).
Satuan Reserse Krimiinal Polresta Samarinda mengamankan 3 unit truk Dump yang mengangkut 36 jerigen BBM jenis solar dari dalam SPBU.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK., SH., MH., M.Si menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jl. Rapak Indah banyak terdapat antrian truk solar dan tanki modifikasi.
Dengan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan personil untuk mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, personil menemukan 1.045 Liter BBM jenis solar didalam jerigen.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (REDAKSI KF)
-
PARIWARA4 hari agoFactory Visit Yamaha, XMOC Bali Intip Langsung Standar Produksi Global XMAX
-
NUSANTARA2 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara Kalimantan 2026, Yamaha Buktikan Ketangguhan Skutik Premium hingga Kampanyekan Pelestarian Orang Utan
-
SAMARINDA15 jam agoPerhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta Raib, Pengasuh Anak Diamankan Polisi
-
POLITIK17 jam agoGerindra Minta Kader Siap Bertarung di Pilkada, Helmi Abdullah Fokus Perkuat Partai
-
POLITIK15 jam agoSoal Bursa Pilwali Samarinda, Andi Harun Dorong Munculnya Banyak Figur
