SEPUTAR KALTIM
Setelah Rapat Internal Perdana, Pansus Pokir DPRD Kaltim Segera Konsultasi ke Kemendagri



Pembaruan sistem birokrasi, yang turut berimbas pada mekanisme pengajuan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Membuat Pansus Pokir DPRD Kaltim perlu mengonsultasikan beberapa poin ke Kemendagri setelah menggelar rapat perdana pekan lalu.
Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat internal pertamanya di Balikpapan, Jumat kemarin.
Penyusunan Pedoman Pokir ini, menurut Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle belum pernah ada sebelumnya. Terutama setelah sistem birokrasi Indonesia mengarah ke digitalisasi.
Karena itu, mereka membutuhkan referensi tambahan dalam proses pengkajiannya.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Sowan ke Kemendagri
Sebagaimana diketahui, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” lanjutnya.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan sebelum melangkah lebih jauh, pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
“Pansus memilki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna.”
“Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.”
“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya. (adv/fth)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda