SAMARINDA
Sidak THM di Samarinda, DPRD Temukan Pelanggaran Serius. Terancam Ditutup!
Sejumlah THM di Samarinda kena sidak! DPRD bersama DLH dan Damkar menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak sesuai standar hingga pengelolaan limbah yang buruk. Jika tak segera diperbaiki, ancaman penutupan pun mengintai.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda masih melanggar aturan, mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak memadai hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), para pengelola THM pun mendapat peringatan tegas.
Tak Punya Sistem Proteksi Kebakaran
Sidak yang dilakukan pada Selasa malam, 11 Februari 2025, menyasar empat THM, yaitu Angel’s Wings, Dejavu, Crowners, dan Celcius. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran di tempat-tempat tersebut belum memenuhi standar keselamatan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain: Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai standar, tidak adanya tanda jalur evakuasi, tidak adanya alarm tanda bahaya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti minimnya sistem proteksi kebakaran yang bisa berisiko tinggi bagi pengunjung.
“Tadi kita lihat tidak ada tanda panah atau petunjuk jalur evakuasi, dan yang paling berbahaya, tidak ditemukan alarm tanda bahaya di setiap tempat,” ujar Deni.
Tak Satupun THM Punya IPAL
Selain masalah keamanan, sidak juga menemukan bahwa keempat THM tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Air limbah langsung dialirkan ke parit tanpa proses penyaringan terlebih dahulu.
“Tidak ada bak penampungan, tidak ada pipa khusus untuk penyaringan. Jadi kita pastikan bahwa di empat tempat ini, IPAL-nya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Deni.
Terancam Ditutup!
Deni menekankan bahwa pemenuhan standar operasional sangat penting, mengingat THM merupakan fasilitas publik yang dikunjungi banyak orang. Ia juga mengingatkan soal tragedi kebakaran Plaza Glodok di Jakarta sebagai contoh buruk yang tidak boleh terjadi di Samarinda.
Pihak manajemen THM yang disidak telah berjanji untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan. DLH dan Damkar juga siap memberikan arahan terkait standar proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah yang benar.
Saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun, DPRD memastikan bahwa jika dalam evaluasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka izin operasional bisa dicabut.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan. Jika tempat-tempat ini tetap tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Deni. (tha/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBiro Kesra Kaltim Perkuat Pembangunan Desa Lewat Evaluasi Indeks Desa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Cair Pekan Ini, Keterlambatan Disebabkan Proses APBD-P
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoInflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
BERITA4 hari agoKI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoRRI Samarinda Gelar Drama Musikal “Ranam Banua”, Serukan Pelestarian Alam dan Budaya Kaltim
-
PARIWARA3 hari agoYamaha dan Bosch Gelar Pelatihan Safety Riding: Wujud Komitmen Ciptakan Budaya Berkendara Aman

