SAMARINDA
Sidak THM di Samarinda, DPRD Temukan Pelanggaran Serius. Terancam Ditutup!

Sejumlah THM di Samarinda kena sidak! DPRD bersama DLH dan Damkar menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak sesuai standar hingga pengelolaan limbah yang buruk. Jika tak segera diperbaiki, ancaman penutupan pun mengintai.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda masih melanggar aturan, mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak memadai hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), para pengelola THM pun mendapat peringatan tegas.
Tak Punya Sistem Proteksi Kebakaran
Sidak yang dilakukan pada Selasa malam, 11 Februari 2025, menyasar empat THM, yaitu Angel’s Wings, Dejavu, Crowners, dan Celcius. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran di tempat-tempat tersebut belum memenuhi standar keselamatan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain: Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai standar, tidak adanya tanda jalur evakuasi, tidak adanya alarm tanda bahaya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti minimnya sistem proteksi kebakaran yang bisa berisiko tinggi bagi pengunjung.
“Tadi kita lihat tidak ada tanda panah atau petunjuk jalur evakuasi, dan yang paling berbahaya, tidak ditemukan alarm tanda bahaya di setiap tempat,” ujar Deni.
Tak Satupun THM Punya IPAL
Selain masalah keamanan, sidak juga menemukan bahwa keempat THM tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Air limbah langsung dialirkan ke parit tanpa proses penyaringan terlebih dahulu.
“Tidak ada bak penampungan, tidak ada pipa khusus untuk penyaringan. Jadi kita pastikan bahwa di empat tempat ini, IPAL-nya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Deni.
Terancam Ditutup!
Deni menekankan bahwa pemenuhan standar operasional sangat penting, mengingat THM merupakan fasilitas publik yang dikunjungi banyak orang. Ia juga mengingatkan soal tragedi kebakaran Plaza Glodok di Jakarta sebagai contoh buruk yang tidak boleh terjadi di Samarinda.
Pihak manajemen THM yang disidak telah berjanji untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan. DLH dan Damkar juga siap memberikan arahan terkait standar proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah yang benar.
Saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun, DPRD memastikan bahwa jika dalam evaluasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka izin operasional bisa dicabut.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan. Jika tempat-tempat ini tetap tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Deni. (tha/sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Semangat Kemerdekaan: Kaltim Bagikan 7.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
IDAI Kaltim dan TP PKK Bersinergi Tekan Stunting, Dorong Imunisasi Lengkap
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Festival Qasidah 2025, Hidupkan Kembali Seni Islami di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dari Kukar ke Dunia: Rahmi Bawa Pulang Juara 3 Tilawah Putri Internasional