Connect with us

PPU

Sidang Suap Pemkab PPU, Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 8 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang Suap Pemkab PPU, Abdul Gafur Mas'ud Dituntut 8 Tahun Penjara
Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di PPU, Kaltim, tahun 2021-2022. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) delapan tahun penjara. Terkait kasus suap Rp5,7 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara,” ungkap JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022), dikutip dari Detik.

Sosok pengusaha muda itu juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.

“Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” sambung Ferdian.

Baca juga:   Kemenparekraf Beri Perhatian Khusus Pengembangan Pariwisata di Kaltim

JPU juga membacakan amar tuntutan lainnya kepada Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

“Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk Nurafifah 6 tahun 5 bulan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta,” lanjut Ferdian.

JPU KPK turut menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti kepada negara. Nominalnya pun bervariasi.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai Ferdian.

Baca juga:   Semarak Hari Kemerdekaan, Wagub Mulai Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menuturkan akan melanjutkan sidang pada Senin (5/9/2022). Dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.

Kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5,7 miliar.

Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (redaksi)

Baca juga:   HPN Expo Dibuka, Isran Noor Harap Jadi Kebangkitan UMKM Kaltim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.