PARIWARA
Soal DBH, Isran Noor Lagi-Lagi Tuntut Pusat Bersikap Adil ke Daerah Penghasil

Gubernur Kaltim Isran Noor meminta Pemerintah Pusat mengkaji lagi porsi pembagian dana bagi hasil dengan daerah. Supaya adil. Supaya daerah penghasil punya kekuatan finansial lebih baik.
Bukan pertama kalinya Gubernur Isran mengeluhkan hal ini. Sedari awal menjabat sebagai orang nomor satu di Gedung Gadjah Mada. Eks Bupati Kutim itu sudah ‘teriak-teriak’ agar pembagian dana bagi hasil antara pusat dengan daerah proporsional.
Adil dan proporsional yang dimaksud Isran adalah. Daerah penghasil ‘duit’, mestinya diberi jatah yang lebih besar. Agar kemampuan finansial daerah penghasil bisa lebih kuat. Dan sebagai bentuk kompensasi dari sumber daya yang dikeruk.
Keluhan itu, kembali disampaikan Isran di hadapan seluruh gubernur se-Indonesia. Pada forum Pra Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dihelat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (27/10/2022).
“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen diserahkan ke daerah atau 700 triliun dikelola pusat, 2.000 triliun ke daerah,” sebut Isran.
Jika itu diterapkan, lanjut Isran, daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.
“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” ucap Isran dengan tegas.
Dirinya mencontohkan negara Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. Kebijakan itu menurut Isran, berdampak pembangunan di daerah sehingga tidak tertinggal dari pusat negara.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah di luarnya. Karena daerah diberi kewenangan,” beber Isran.
Di tempat sama, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.
“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” ucap Rasyid.
Aturan kewenangan menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.
Dalam kaitan itu, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri..
“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan),” jelas Rasyid.
Dia mengakui selama ini otonomi terkesan jalan di tempat bahkan mundur, karenanya perlu dipikirkan strategi pemulihan ekonomi harus berbicara berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber sumber keuangan.
Nampak hadir dalam Pra Rakornas APPSI itu, Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Syirajudin serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim. (DRA)
ADV DIKOMINFO KALTIM
Sumber: Adpimprov Kaltim
-
HIBURAN5 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU3 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

