PARIWARA
Soal DBH, Isran Noor Lagi-Lagi Tuntut Pusat Bersikap Adil ke Daerah Penghasil


Gubernur Kaltim Isran Noor meminta Pemerintah Pusat mengkaji lagi porsi pembagian dana bagi hasil dengan daerah. Supaya adil. Supaya daerah penghasil punya kekuatan finansial lebih baik.
Bukan pertama kalinya Gubernur Isran mengeluhkan hal ini. Sedari awal menjabat sebagai orang nomor satu di Gedung Gadjah Mada. Eks Bupati Kutim itu sudah ‘teriak-teriak’ agar pembagian dana bagi hasil antara pusat dengan daerah proporsional.
Adil dan proporsional yang dimaksud Isran adalah. Daerah penghasil ‘duit’, mestinya diberi jatah yang lebih besar. Agar kemampuan finansial daerah penghasil bisa lebih kuat. Dan sebagai bentuk kompensasi dari sumber daya yang dikeruk.
Keluhan itu, kembali disampaikan Isran di hadapan seluruh gubernur se-Indonesia. Pada forum Pra Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dihelat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (27/10/2022).
“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen diserahkan ke daerah atau 700 triliun dikelola pusat, 2.000 triliun ke daerah,” sebut Isran.
Jika itu diterapkan, lanjut Isran, daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.
“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” ucap Isran dengan tegas.
Dirinya mencontohkan negara Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. Kebijakan itu menurut Isran, berdampak pembangunan di daerah sehingga tidak tertinggal dari pusat negara.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah di luarnya. Karena daerah diberi kewenangan,” beber Isran.
Di tempat sama, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.
“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” ucap Rasyid.
Aturan kewenangan menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.
Dalam kaitan itu, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri..
“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan),” jelas Rasyid.
Dia mengakui selama ini otonomi terkesan jalan di tempat bahkan mundur, karenanya perlu dipikirkan strategi pemulihan ekonomi harus berbicara berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber sumber keuangan.
Nampak hadir dalam Pra Rakornas APPSI itu, Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Syirajudin serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim. (DRA)
ADV DIKOMINFO KALTIM
Sumber: Adpimprov Kaltim

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
441 Desa di Kaltim Nikmati Internet Gratis, Target Rampung Tahun Ini
-
SAMARINDA1 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SAMARINDA4 hari ago
Dies Natalis ke-63, Unmul Mantapkan Digitalisasi Menuju Smart Campus
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemerintah Pusat Apresiasi Program Digitalisasi Pemprov Kaltim