VIRAL
Soal Truk Tambang Vs Warga Batu Kajang, 6 Lembaga Bikin Surat Terbuka untuk Negara
Perselisihan warga Batu Kajang, Paser dengan sopir truk tambang batubara yang melintasi jalan umum. Mendapat reaksi keras dari warga Kaltim lainnya. Termasuk 6 lembaga, yakni JATAM Kaltim, KIKA, SAKSI UNMUL, Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltim, dan POKJA 30 Kaltim. Membuat surat terbuka yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan instansi lainnya.
Berikut adalah surat terbuka yang mereka buat, diterima Kaltim Faktual pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
SURAT TERBUKA
Kapada Yth.
1. PJ Gubernur Provinsi Kaltim (Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si)
2. Bupati Kabupaten Paser (dr. Fahmi Fadli)
3. Kapolda Kaltim (Irjen (Pol) Nanang Avianto)
4. Kepala Dishub Provinsi Kaltim (Yudha Pranoto, S.E)
5. Kapolri (Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si)
Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum. Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) …
Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video …
Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6
ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”
ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera :
1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Tertanda :
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim
7. dst
-
SAMARINDA5 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago77 Titik Panas Muncul, BPBD Kaltim Waspadai Ancaman Karhutla Jelang Musim Kemarau
-
NUSANTARA5 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi
-
PARIWARA4 hari agoMotorcycle Maintenance After Long Riding: 8 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit, Opsi Pansus RS Sayang Ibu Menguat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPersiapan Haji Kaltim 2026 Hampir Rampung, Jemaah Mulai Masuk Embarkasi 26 April
-
PARIWARA3 hari agoSiap Bangkit Lagi, Aldi Satya Mahendra Fokus Pemulihan dan Kembali Stay di Eropa

