POLITIK
Sosialisasikan Perda Pajak di Karang Joang, Sigit Wibowo Terima Keluhan Air Bersih

Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat, nyatanya tak semua demikian. Seorang warga Karang Joang, mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan air bersih. Padahal mereka sanggup memenuhi kewajiban pajaknya.
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan giat Sosialisasi Perda (Sosper) di Karang Joang, Balikpapan. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Km 24, RT 45, Jumat (29/7/2022).
Sigit menyosialisasikan Perda Pajak Daerah No 1/2019 kepada warga Karang Joang. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di Balikpapan agar taat pajak.
“Karena Pajak ini sangat penting diketahui dan menjadi kesadaran masyarakat. Apa saja kewajibannya, dan hasilnya untuk apa, serta ap manfaatnya yang bisa rakyat dapatkan,” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh narasumber Gigih Widya Wirawan dari Ketua Lembaga Mira Iswara dan Pemerhati Rakyat Fahrizal Helmi Hasibuan. Dipandu moderator Joko Prasetyo.

Dalam materinya dijelaskan bahwa Pajak daerah Kaltim diatur dalam Perda Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Untuk Pajak provinsi meliputi atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sedangkan pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Termasuk, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Di tengah penjelasan ini, warga mempertanyakan soal pajak dan retribusi air. Sebab mereka tak menikmati air bersih atau PDAM. Sehingga mereka tidak membayar pajak air bersih.
“Kami berharap bisa menikmati air bersih ke depannya. Semoga bapak Sigit bisa membantu kami,” kata seorang warga.

Dari kesulitan mendapatkan air bersih itu, mereka meminta dibantu sumur air atau sumur bor. Karena kurangnya air bersih dari km 18 hingga 25 Karang Joang.
Terkait hal ini, Sigit menampung aspirasi tersebut. Dia akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Karang Joang ini.
Sebab prinsipnya, hasil dari pajak masyarakat, harus dikembalilan manfaatnya kepada masyarakat. Utamanya memenuhi fasilitas kebutuhan dasarnya, seperti ketersediaan air bersih.
“Kami akan usulkan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Sigit juga berharap warga Balikpapan dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dengan begitu, turut serta dalam membantu pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kami berharap warga dapat taat soal pajak,” harap wakil rakyat provinsi dapil Balikpapan ini. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital