POLITIK
Sosialisasikan Perda Pajak di Karang Joang, Sigit Wibowo Terima Keluhan Air Bersih
Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat, nyatanya tak semua demikian. Seorang warga Karang Joang, mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan air bersih. Padahal mereka sanggup memenuhi kewajiban pajaknya.
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan giat Sosialisasi Perda (Sosper) di Karang Joang, Balikpapan. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Km 24, RT 45, Jumat (29/7/2022).
Sigit menyosialisasikan Perda Pajak Daerah No 1/2019 kepada warga Karang Joang. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di Balikpapan agar taat pajak.
“Karena Pajak ini sangat penting diketahui dan menjadi kesadaran masyarakat. Apa saja kewajibannya, dan hasilnya untuk apa, serta ap manfaatnya yang bisa rakyat dapatkan,” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh narasumber Gigih Widya Wirawan dari Ketua Lembaga Mira Iswara dan Pemerhati Rakyat Fahrizal Helmi Hasibuan. Dipandu moderator Joko Prasetyo.

Dalam materinya dijelaskan bahwa Pajak daerah Kaltim diatur dalam Perda Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Untuk Pajak provinsi meliputi atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sedangkan pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Termasuk, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Di tengah penjelasan ini, warga mempertanyakan soal pajak dan retribusi air. Sebab mereka tak menikmati air bersih atau PDAM. Sehingga mereka tidak membayar pajak air bersih.
“Kami berharap bisa menikmati air bersih ke depannya. Semoga bapak Sigit bisa membantu kami,” kata seorang warga.

Dari kesulitan mendapatkan air bersih itu, mereka meminta dibantu sumur air atau sumur bor. Karena kurangnya air bersih dari km 18 hingga 25 Karang Joang.
Terkait hal ini, Sigit menampung aspirasi tersebut. Dia akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Karang Joang ini.
Sebab prinsipnya, hasil dari pajak masyarakat, harus dikembalilan manfaatnya kepada masyarakat. Utamanya memenuhi fasilitas kebutuhan dasarnya, seperti ketersediaan air bersih.
“Kami akan usulkan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Sigit juga berharap warga Balikpapan dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dengan begitu, turut serta dalam membantu pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kami berharap warga dapat taat soal pajak,” harap wakil rakyat provinsi dapil Balikpapan ini. (redaksi)
-
Nasional3 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
SAMARINDA3 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA3 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano
-
SEPUTAR KALTIM11 jam agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA11 jam agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA11 jam agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan

