POLITIK
Sosper di Sangatta, Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin Harap Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin berharap rakyat yang terpaksa berperkara dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam giat Sosper perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Tanjung RT 19, Kelurahan Singa Geweh, Kec. Sangatta Selatan, Kutai Timur, Minggu (3/4/2022). Dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.
Menurut Nasir, perda ini dibuat pememerintah dan disepakati oleh DPRD untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu. “Rakyat yang ada perkara bisa minta bantuan hukum,” ucap wakil rakyat dari dapil Bontang, Kutim, Berau ini.

Ia mencontohkan, misalnya soal kasus banjir yang terjadi di Sangatta belum lama ini yang telah merugikan banyak masyarakat. “Itu bisa dituntut. Kami di DPRD sedang membuat tim investigasi soal ini. Mencari akar persoalannya. Masyarakat juga bisa terlibat. Termasuk soal sengketa tanah, hingga perceraian,” jelasnya, yang mengaku turut berduka atas musibah banjir di Sangatta.
Ia menjelaskan, perda bantuan hukum sudah bisa dijalankan. Pasalnya, pemprov sudah menerbitkan Pergub No.6 tahun 2021 sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan perda tersebut. “Saya harap dapat dimanfaatkan segera oleh rakyat yang terpaksa berperkara,” harapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dalam pemaparannya menyampaikan, bagi rakyat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa dengan mudah. Syaratnya, hanya mempunyai surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan pemerintah desa maupun kelurahan. “Jadi tinggal minta ke RT, baru nanti dikeluarkan oleh desa atau kelurahan,” terangnya.
Setelah itu, rakyat tinggal mendatangi lembaga bantuan hukum resmi yang terdaftar atau terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Ini ada banyak. Bisa dari lembaga hukum kampus, organisasi, atau advikat lainnya. Tapi pastikan itu terdaftar,” imbuhnya.

Dari sini, kata dia, nantinya masyarakat akan didampingi tanpa dipungut biaya. Karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah. Sama seperti pendampingan hukum lainnya, bantuan akan dilakukan sampai perkara tuntas di persidangan.
“Tapi kita harapkan jangan sampai ada yang berperkara, kalau bisa damai. Ini untuk mendapatkan keadilan hukum yang sama kepada siapa saja, yang dijamin oleh konstitusi kita. Semua sama dimata hukum, termasuk mereka yang tidak mampu,” tandasnya. (REDAKSI KF)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA2 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025