NUSANTARA
Subandi Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Tengah Pembangunan IKN

Menurut Anggota DPRD Kaltim Subandi, masyarakat adat yang berada di Kaltim merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan Kaltim. Selama pembangunan IKN berlangsung, ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat lewat kebijakan yang memihak mereka sangat diperlukan.
Isu penggusuran masyarakat adat akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah tak asing lagi di Kaltim. Sejak pembangunan dimulai, hingga saat ini masih berlangsung, masalah penggusuran masih kerap terdengar dan mengancam masyarakat suku asli.
Sementara itu, masyarakat adat memiliki peran yang sangat vital dalam pelestarian lingkungan dan budaya. Seperti halnya masyarakat lain pada umumnya, hak-hak masyarakat adat juga harus dihargai. Utamanya dalam pengelolaan tanah adat dan sumber daya alam.
Penjaga Tradisi
Menurut Anggota DPRD Kaltim, Subandi, masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan budaya dan sejarah Bumi Etam. Bahkan keberadaannya seharusnya menjadi prioritas dan mendapatkan penghormatan lebih.
Dalam proses pembangunan IKN, Subandi menekankan agar pemerintah tidak hanya mengedepankan pembangunan secara fisik, namun juga memperhatikan hak-hak dari masyarakat adat. Jangan sampai mengusir pemilik rumah di rumahnya sendiri.
“Masyarakat adat bukan hanya bagian dari masa lalu kita, tetapi juga penjaga tradisi dan keseimbangan alam. Hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam, harus dilindungi dengan baik,” kata Subandi belum lama ini.
Justru, kata Subandi, dalam proses pembangunan IKN, kolaborasi antara pemerintah dan dengan masyarakat adat mestinya dilakukan. Agar masyarakat adat tak terganggu, pembangunan pun bisa berjalan.
Keterlibatan Masyarakat Adat
Bahkan, dengan melibatkan masyarakat adat, keseimbangan ekosistem alam dapat terjaga melalui pengetahuan tradisional yang dimiliki. Sehingga pembangunan IKN dapat tetap menjaga kelestarian alam. Dialog dengan masyarakat perlu dimasifkan.
“Pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat berisiko mengabaikan nilai-nilai tradisional yang sangat berharga. Mereka memiliki pengetahuan yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.”
“Masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Tidak ada yang boleh merasa terpinggirkan dalam proses ini,” tambahnya.
Subandi mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Itu diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum atas tanah adat dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan.
“Pembangunan IKN harus menunjukkan bahwa kemajuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional bisa berjalan beriringan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dan dihargai,” kata Subandi lagi.
“Kami di DPRD Kaltim akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dalam setiap langkah pembangunan yang ada,” tandasnya. (adv/ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BERAU3 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September
-
BALIKPAPAN3 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
-
SEPUTAR KALTIM3 jam agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA12 jam agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA7 jam agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM2 jam agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan

