NUSANTARA
Tahun 2023, Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan
Mulai tahun depan, Presiden Jokowi melarang jualan rokok ketengan. Gambar ‘seram’ pada bungkus rokok juga akan diperbesar. Dan harganya akan dinaikkan lagi.
Pada 23 Desember kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pada lampiran keppres tersebut, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Nah, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan masuk dalam peraturan tersebut.
Pencetus aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain melarang penjualan rokok batangan. Gambar ‘seram’ dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok juga akan diperbesar lagi.
Poin lainnya adalah tidak ada lagi iklan, promosi, atau sponsorship dari produk rokok di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
Lantas, apa alasan Kepala Negara terkait pelarangan penjualan rokok ketengan? Jawabannya, belum ada.
Di luar itu, Presiden Jokowi juga menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Bagi konsumen, ini artinya harga rokok tahun depan naik lagi.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memang berniat membuat harga rokok kian mahal dan tak terjangkau masyarakat. Sehingga konsumsi rokok akan turun.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikutip dari CNBC. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

