Connect with us

NUSANTARA

Tahun 2023, Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Diterbitkan

pada

rokok ketengan
Per 2023, Presiden Jokowi melarang peredaran rokok ketengan. (KK)

Mulai tahun depan, Presiden Jokowi melarang jualan rokok ketengan. Gambar ‘seram’ pada bungkus rokok juga akan diperbesar. Dan harganya akan dinaikkan lagi.

Pada 23 Desember kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pada lampiran keppres tersebut, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nah, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan masuk dalam peraturan tersebut.

Pencetus aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain melarang penjualan rokok batangan. Gambar ‘seram’ dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok juga akan diperbesar lagi.

Baca juga:   Kepuhunan Kopi Rugi Rp1,5 M, Pemilik Tak Tahu Soal Sengketa Lahan

Poin lainnya adalah tidak ada lagi iklan, promosi, atau sponsorship dari produk rokok di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

Lantas, apa alasan Kepala Negara terkait pelarangan penjualan rokok ketengan? Jawabannya, belum ada.

Di luar itu, Presiden Jokowi juga menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Bagi konsumen, ini artinya harga rokok tahun depan naik lagi.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memang berniat membuat harga rokok kian mahal dan tak terjangkau masyarakat. Sehingga konsumsi rokok akan turun.

Baca juga:   Duduk Perkara Pembongkaran Kepuhunan dan Klinik Kopi Samarinda

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikutip dari CNBC. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.