Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tahun Depan Naik Gaji! UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Diterbitkan

pada

ump kaltim 2023
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (Dok/Antara)

Warga Kaltim full senyum. Tahun depan, gaji bakal naik cukup drastis. Karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023, naik jadi Rp3,2 juta. Mantap!

Usai tahun lalu gigit jari, karena UMP naik cuma 1 persen. Warga Kaltim akhirnya bisa bernapas lega. Setelah Pemprov Kaltim memutuskan menaikkan upah buruh dengan angka yang signifikan.

Hal ini dipastikan setelah keluarnya Keputusan Gubernur No 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltimantan Timur Tahun 2023.

Kepgub itu menyatakan bahwa UMP Kaltim 2023 naik menjadi Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen dari tahun ini.

Setelah ini, UMP akan dijadikan acuan peningkatan Upah Mininum Kota/Kabupaten. Jika kenaikan di level provinsi mencapai Rp200 ribu. Masyarakat bisa berharap lebih, kenaikan UMK tidak jauh dari angka itu. Seminimal-minimalnya, UMK akan lebih besar dari UMP.

Baca juga:   Pecah Telur! Kaltim Borong 2 Juara di Apresiasi SSK BKKBN Pusat

Seperti UMK tahun ini misalnya. Dengan nilai UMP Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3,014,497. UMK Samarinda sebesar Rp3,137,675, Balikpapan Rp3,118,397. Kabupaten Berau menjadi yang paling tinggi dengan Rp3,443,067, diikuti PPU dengan Rp3,369,306, Mahulu Rp3,347,403, dan seterusnya.

Kembali ke soal UMP, pada keterangan tertulis yang diteken Gubernur Isran dan Kadisnaker Kaltim Rozani Erawadi tanggal 28 November 2022 itu. Terdapat 4 poin penting lainnya.

“Upah Rp3,2 juta berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” bunyi poin kedua.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” poin ketiga.

Baca juga:   Tok … APBD Samarinda 2023 Hampir Rp4 Triliun

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum,” poin keempat.

“UMP Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” poin pamungkas keterangan tertulis yang diterima Kaltim Faktual pada Senin sore.

Saat berita ini diterbitkan, Kaltim Faktual sedang berusaha mengonfirmasi ulang ke Disnaker Kaltim. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.