KUTIM
Tahun Ini, Pemkab Kutim Beri Hibah Rp56 Miliar ke 46 Ormas
Pemkab Kutim tahun ini memberikan dana hibah kepada 46 ormas. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan pesan khusus kepada para ormas tersebut. Seperti apa?
Tahun ini, sebanyak 46 organisasi yang terdiri dari badan, yayasan lembaga maupun organisasi kemasyarakatan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kutim tahun anggaran 2023. Totalnya mencapai Rp 56 miliar.
Penyerahan dana hibah tersebut digelar secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Sekertariat Kabupaten, Jumat 24 Maret 2023.
Diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang kepada perwakilan masing-masing organisasi.
Bupati Kutim Ardiansyah menjelaskan, sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah diperkenankan untuk mengeluarkan dana hibah, untuk masyarakat (organisasi) disesuaikan dengan aturan berlaku.
“Pemberian ini (hibah), salah satu tujuannya untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan yang langsung bersinggungan dengan kemasyarakatan, baik itu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan,” jelas Ardiansyah.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap, dana hibah tersebut bisa memberikan nilai manfaat. Selain kepada organisasi, juga mampu dirasakan oleh masyarakat.
Ia pun, mengingatkan kepada para penerima dana hibah, agar segera membuat laporan (LPJ), apabila dana tersebut sudah digunakan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Pemkab Kutim.
“Banyaknya organisasi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Maka secara dasar hukum, pendiriannya (organisasi) harus jelas dan terdaftar (legalitas), baik didaerah maupun pusat,” terangnya.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang bilang. Para pengurus organisasi, lembaga, badan maupun yayasan yang menerima bantuan dana hibah itu, agar mendapatkan sosialisasi dan informasi, terkait bagaimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang baik.
“Ini (pelaporan) kadang-kadang jadi masalah. Dana sudah diterima, mereka lambat buat laporan, mereka harusnya tau kalau ada konsekuensi, siap menerima dan siap mempertanggungjawabkan, ” ucap Kasmidi
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Syahman mengatakan ada tiga klasifikasi penerima dana hibah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2023 kali ini.
Yakni ke pemerintah pusat (Polres Kutim), selanjutnya bantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada 14 badan, lembaga maupun yayasan. “Dan sebanyak 32 organisasi, terdiri dari lembaga, yayasan maupun badan yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar, ” ungkapnya. (kominfokutim/am)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN2 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK2 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
BALIKPAPAN2 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan
-
NUSANTARA1 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA2 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium

