POLITIK
Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Pejabatnya Dilaporkan Bawaslu ke KASN karena Dugaan Ikut Pilkada

Bawaslu Samarinda melaporkan 3 pejabat pemkot atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Karena mengikuti penjaringan kepala daerah. Menurut Wali Kota Andi Harun, ketiganya belum sampai melanggar. Namun ia akan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Belum lama ini, 3 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilaporkan oleh Bawaslu Kota Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta. Karena diduga melanggar kode etik dan netralitas. Lantaran ketiganya diduga kuat nyalon sebagai wakil wali kota Samarinda di Pilwali 2024.
Ketiga nama itu, dua di antaranya selevel kepala dinas. Yakni Kepala BPKAD Ibrohim, dan Kepala Dinas Bapperida Ananta Fatkhurrozi. Satu lainnya Agus Tri Sutanto yang tengah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Apalagi ketiganya tidak dalam status cuti dari jabatannya sebelum bergerak ke partai politik. Kini Komisi ASN di Jakarta tengah mengkaji 3 nama ASN Pemkot Samarinda tersebut. Dan akan menerapkan sanksi jika memang terbukti melanggar.
Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Samarinda Andi Harun ikut buka suara. Menurutnya langkah ketiga pejabatnya itu belum masuk pada wilayah pelanggaran. Sebab baru sebatas pendaftaran di partai politik dan belum mendaftar secara resmi di KPU.
“Jadi soal kepastian ketiganya akan mencalonkan diri, itu belum ada. Kalau objek perbuatannya mendaftar sebagai calon wakil wali kota, itu pada institusi KPU. Ini kan belum ya, ini baru sebatas menjajaki kemungkinan ada peluang nggak di partai politik untuk diusung,” jelas Andi Harun Selasa 11 Juni 2024.
“Tapi langkah Bawaslu kami hormati, sebagai bentuk responsif terhadap keinginan untuk menjaga netralitas ASN di dalam Pilkada. Karena pada akhirnya juga jika ASN, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat-pejabat publik jika mencalonkan diri maka dia harus mundur kan,” tambahnya.
Andi Harun akan Kroscek
Meski begitu, untuk menjaga kehati-hatian, Andi akan mempelajari ulang aturan yang tertulis. Untuk memastikan kebenaran pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pegawainya di Pemkot Samarinda. Dan membiarkan proses pengkajian di Komisi ASN berjalan sebagaimana mestinya.
Andi juga menyebut, dalam prosesnya, nantinya ke-3 ASN itu juga pasti akan mendapatkan hak jawab untuk memberi keterangan. Sebelum itu, Andi juga mengaku telah berkoordinasi dengan ketiganya. Untuk memastikan niatnya dalam maju ke pilwali.
“Saya tanya apakah akan melanjutkan pencalonan sampai ke KPU, semuanya bergantung pada saya (Andi Harun). Karena ketiga-tiganya informasinya, semuanya mendaftar hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya. Jadi belum ada timbal balik nih.”
“Itu kan baru keinginan dari mereka. Belum tentu juga partai politik itu akan mengusung yang bersangkutan jadi saya kira belum tentu pelanggaran. Tapi saya akan coba dalami lagi persoalannya,” pungkasnya. (ens/dra)

-
SAMARINDA4 hari ago
Visum Kedua Ungkap Luka Serius Balita di Panti Asuhan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Angka Kemiskinan di Kaltim Turun, BPS Catat 5,17 Persen pada Maret 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Tragis di Samarinda: Dua Anak Tewas dan Nenek Luka, Ayah Kandung Jadi Pelaku
-
SAMARINDA4 hari ago
Suasana Hangat Warnai Resepsi EBIFF 2025, Gubernur Harum Jamu Delegasi Internasional di Odah Etam
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dinsos Kaltim Rayakan HAN 2025 Bersama Anak Panti: Tumbuhkan Generasi Tangguh
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Yatim Mandiri Balikpapan Bagikan Alat Sekolah Ceria, Dukung Anak Yatim dan Dhuafa Raih Cita-Cita
-
OLAHRAGA3 hari ago
Panahan Indonesia Sumbang 10 Emas, Kaltim Kukuhkan Posisi di Fornas VIII NTB
-
SAMARINDA3 hari ago
SMAN 16 Samarinda Terima Delegasi Korea Selatan, Pererat Pertukaran Budaya Lewat EBIFF 2025