Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Tersedia Diskon Akhir Tahun, Masyarakat Samarinda Diajak Bayar Pajak Kendaraan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi.

Masyarakat Samarinda diajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apalagi disediakan diskon akhir tahun. Bagi warga yang menunggak pembayaran PKB, ini menjadi peluang.

Pemerintah memberlakukan diskon akhir tahun pembayaran PKB yang berlaku pada 24 sampai 31 Desember 2021. Bahkan untuk yang menunggak di atas tiga tahun, bebas sanksi administrasi masa pajak satu tahun atau lebih.

Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi diskon akhir tahun PKB yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda bersama Bapenda Kaltim dengan menghadirkan sejumlah camat dan lurah se-Kota Samarinda di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Selasa (28/12/2021) pagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam sambutannya mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan para camat dan lurah sebagai pejabat ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harapannya, agar bisa digaungkan sosialisasi soal diskon pembayaran PKB ini, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini secara baik untuk menunaikan kewajibannya.

Baca juga:   KEK Maloy Tak Kunjung Beroperasi, Pemkab Kutim Kejar Deadline Tarik Investor

“Harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa membayar pajak berarti membangun Samarinda. Tapi intinya semoga diskon ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban pajak. Yang jelas, semuanya juga akan kembali ke masyarakat,” ungkap Sugeng.

Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus menambahkan, semangat berani berubah yang selalu digaungkan selama ini juga bisa dimulai dari persoalan pajak ini. Termasuk perubahan mindset atau pola pikir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi menggali semua potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah. Dengan demikian, semua OPD diharapkan bisa ikut mensosialisasikan soal pembayaran pajak demi mendukung kelancaran pembangunan di daerah ini.

“Jadi kita tidak hanya berpikir untuk membelanjakan anggaran, tetapi juga berpikir untuk mencarikan anggaran. Mari bersama sosialisasikan kepada masyarakat tentang ketaatan membayar pajak. Sampaikn ke semua tetangga, sahabat, kenalan, hingga ke berbagai grup media sosial agar masyarakat taat membayar pajak,” pesan Barus.

Baca juga:   BPS: Ekspor Kaltim Maret 2022 Capai Rp44 Triliun

Sementara Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun beserta jajarannya yang sudah memperkenankan pihaknya melakukan sosialisasi ini. Termasuk soal PKB ini. Kata dia, 30 persen dari yang dibayarkan untuk PKB itu menjadi jatah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap warga yang membayar PKB, juga ikut mendukung pembangunan di daerahnya masing-masing.

“Soal pembagian 30 persen ini merupakan amanat Undang-Undang. Intinya mindset masyarakat juga harus bisa diubah, bahwa muara dari pembayaran pajak ini juga akan kembali ke masyarakat sendiri. Kalau bayar pajak itu hanya proses. Tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ismiati. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.