SAMARINDA
Tidak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Andi Harun hanya Cuti selama Kampanye

Andi Harun tidak perlu mundur dari jabatan wali kota Samarinda ketika akan maju kembali di Pilkada Samarinda 2024. Petahana akan menjalani cuti selama masa kampanye dan tugasnya sementara digantikan wakil.
Masa pendaftaran Pilkada Samarinda 2024 sudah resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 dini hari tepat pukul 23.59. KPU Kota Samarinda hanya menerima satu pendaftar. Pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Andi Harun sendiri merupakan petahana dari wali kota Samarinda 2021-2025. Sementara Saefuddin Zuhri merupakan legislator DPRD Kaltim. Keduanya maju dan diusung seluruh (10) partai parlemen di DPRD Samarinda.
Setelah bertandang ke KPU Kamis sore, berkas pendaftaran Andi-Saefuddin, singkatannya, dinyatakan lengkap. Berkas pasangan ini bakal menjalani verifikasi. Lalu penetapan dan masuk ke masa kampanye.
Untuk kemudian maju kembali menjadi wali kota Samarinda, dalam hal ini Andi Harun tidak harus mundur dari jawabatannya untuk maju di Pilkada Samarinda 2024. Tidak juga perlu pejabat pengganti sementara.
Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3-5. Yang berbunyi:
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Cuti Kampanye
Andi Harun menjelaskan, dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
“Pergantian antarwaktu tidak ada, sudah ada ketentuannya,” jelasnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Sebagai petahana yang akan maju kembali, Andi akan menjalani masa cuti, yang dilakukan setelah penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk Pilkada November mendatang.
“Penetapannya tanggal 22 September, jadi cutinya saya dimulai sejak 22 sampai selesai masa kampanye.”
“Jadi setelah hari terakhir masa kampanye, besoknya sudah aktif kembali,” tambah Andi.
Sesuai jadwal KPU, pelaksanaan kampanye akan dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024. Lalu pencoblosan dilakukan pada 27 November. Andi memastikan sebelum Hari-H pencoblosan dirinya sudah kembali bekerja menjadi wali kota.
“Untuk hari-hari (selama masa kampanye), tugasnya bakal dijalankan oleh wakil wali kota,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting