SEPUTAR KALTIM
Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintah dengan Penguata SPIP

Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan SPIP dan penilaian risiko. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah yang mengarah pada clean and good governance.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal menuturkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP.
Dalam PP tersebut, yaitu pada pasal 13 sampai dengan pasal 17, juga dinyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Penilian risiko yaitu dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko atas tujuan instansi pemerintah maupun tujuan pada tingkatan kegiatan.
Namun, hasil evaluasi oleh Tim Evaluator Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memiliki bobot “26,42” dengan interpretasi “Belum Sadar Risiko”.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian di Dinas tersebut terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali, sehingga keterkaitannya dengan risiko-risiko yang memengaruhi pencapaian tujuan organisasi,”katanya pada kegiatan Bimbingan Teknis SPIP dan Manajemen Risiko Dinas Perkebunan, di Hotel Mercure, Senin 13 Mei 2024.
Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakanlah Bimbingan Teknis selama 4 hari mulai dari tanggal 13 hingga 16 Mei 2024.
Harapannya melalui Bimtek ini ada kesamaan persepsi/ pemahaman pengendalian intern di Dinas Perkebunan Kaltim agar menjadi lebih baik.
Selain itu dapat meningkatkan bobot penerapan Sistem Manajemen Risiko terhadap maturitas pengendalian internal.
Hal ini diharapkan dapat memastikan kegiatan yang tepat sasaran dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. (rw)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas