PPU
BPN PPU Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Massal
BPN PPU saat ini menerapkan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sertifikat tanah digital ini untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan percepatan sertifikat tanah elektronik secara massal yang dimulai dari aset pemerintah kabupaten setempat.
“Kami terapkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak, mulai April 2024,” ujar Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra di Penajam, Minggu.
Percepatan sertifikat tanah elektronik atau digital secara massal untuk tahap awal dilakukan terhadap aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dan instansi vertikal di kabupaten setempat.
“Instansi pemerintah kabupaten dan instansi vertikal diharapkan kerja cepat untuk mudahkan BPN lakukan input peta bidang tanah melalui akun Mitrakerja,” tambahnya.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sosialisasi cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah ke depan berbentuk digital, bakal dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.
Sertifikat tanah manual yang diterbitkan secara fisik selama ini warna hijau dengan isi enam lembar. Sedangkan, sertifikat tanah elektronik hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik dengan tanda tangan digital.
Kendati sertifikat tanah digital hanya satu lembar, tetapi dicetak langsung Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.
Pada sertifikat tanah elektronik tercetak hologram serta tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat, untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerapan sertifikat tanah digital dilakukan untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Ditetapkannya sertifikat tanah elektronik BPN bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam pengurusan sertifikat tanah. (rw)
-
POLITIK5 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
SAMARINDA3 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon
-
POLITIK3 hari agoHak Angket DPRD Kaltim Tetap Jalan, Gerindra Bantah Ada Konflik Rudy Mas’ud dan Seno Aji
-
POLITIK3 hari agoAduan Etik Masuk BK DPRD Kaltim, Reza Singgung Pentingnya Adab dalam Politik

