PPU
BPN PPU Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Massal
BPN PPU saat ini menerapkan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sertifikat tanah digital ini untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan percepatan sertifikat tanah elektronik secara massal yang dimulai dari aset pemerintah kabupaten setempat.
“Kami terapkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak, mulai April 2024,” ujar Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra di Penajam, Minggu.
Percepatan sertifikat tanah elektronik atau digital secara massal untuk tahap awal dilakukan terhadap aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dan instansi vertikal di kabupaten setempat.
“Instansi pemerintah kabupaten dan instansi vertikal diharapkan kerja cepat untuk mudahkan BPN lakukan input peta bidang tanah melalui akun Mitrakerja,” tambahnya.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sosialisasi cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah ke depan berbentuk digital, bakal dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.
Sertifikat tanah manual yang diterbitkan secara fisik selama ini warna hijau dengan isi enam lembar. Sedangkan, sertifikat tanah elektronik hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik dengan tanda tangan digital.
Kendati sertifikat tanah digital hanya satu lembar, tetapi dicetak langsung Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.
Pada sertifikat tanah elektronik tercetak hologram serta tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat, untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerapan sertifikat tanah digital dilakukan untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Ditetapkannya sertifikat tanah elektronik BPN bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam pengurusan sertifikat tanah. (rw)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA19 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA16 jam agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman

