SAMARINDA
Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, DPRD Samarinda Dukung Perwali Penghapusan Denda PBB-P2
Pemkot Samarinda menginisiasi kebijakan pemutihan denda untuk PBB-P2. DPRD memberi dukungan penuh demi meningkatan kesadaran warga untuk membayar pajak.
Mulai 5 Februari hingga 30 Juni mendatang, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda secara resmi akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025.
Lewat regulasi ini, Pemkot Samarinda ingin seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah yang berkelindan dengan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi denda yang selama ini kerap menjadi keluhan.
Menurutnya, pembebasan denda bagi wajib pajak juga akan seturut dengan meningkatnya pemasukan daerah yang berasal dari pungutan pajak. Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan langkah ini masyarakat sebagai wajib pajak akan termotivasi untuk membayar pajak tanpa menunggu waktu jatuh tempo.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik bagi masyarakat. Saya melihat, pemkot ingin masyarakat tidak terbebani dengan denda sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” papar Andi pada Kamis 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Andi turut menyoroti perihal nominal pokok pajak sebagai aspek krusial. Ia berharap kebijakan ini tidak lantas mengurangi nominal pokok pajak yang perlu dibayarkan para wajib pajak.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak.”
Di sisi lain, Andi yang merupakan anggota dewan asal fraksi Partai Golkar ini menyarankan untuk kebijakan pemutihan yang berlaku sampai Juni 2025 tidak diperpanjang.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” katanya mengingatkan. (nkh/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral
-
BERITA4 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
NUSANTARA3 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
NUSANTARA5 hari ago11 Tahun Vakum, Yamaha Cup Race Padang Kembali Pecahkan Antusiasme, Lebih dari 5.000 Penonton Padati Arena
-
SAMARINDA1 hari agoRS PrimeCare Samarinda Resmi Beroperasi, Andalkan Teknologi Minimal Invasif hingga Laboratorium Genomik
-
BALIKPAPAN2 hari agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Ambil Alih Mall Lembuswana Setelah 30 Tahun, Siap Masuki Era Baru Revitalisasi
-
OLAHRAGA3 hari agoHome Race di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan Perdana Seri 4 ARRC 2026


