SAMARINDA
Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, DPRD Samarinda Dukung Perwali Penghapusan Denda PBB-P2
Pemkot Samarinda menginisiasi kebijakan pemutihan denda untuk PBB-P2. DPRD memberi dukungan penuh demi meningkatan kesadaran warga untuk membayar pajak.
Mulai 5 Februari hingga 30 Juni mendatang, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda secara resmi akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025.
Lewat regulasi ini, Pemkot Samarinda ingin seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah yang berkelindan dengan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi denda yang selama ini kerap menjadi keluhan.
Menurutnya, pembebasan denda bagi wajib pajak juga akan seturut dengan meningkatnya pemasukan daerah yang berasal dari pungutan pajak. Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan langkah ini masyarakat sebagai wajib pajak akan termotivasi untuk membayar pajak tanpa menunggu waktu jatuh tempo.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik bagi masyarakat. Saya melihat, pemkot ingin masyarakat tidak terbebani dengan denda sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” papar Andi pada Kamis 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Andi turut menyoroti perihal nominal pokok pajak sebagai aspek krusial. Ia berharap kebijakan ini tidak lantas mengurangi nominal pokok pajak yang perlu dibayarkan para wajib pajak.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak.”
Di sisi lain, Andi yang merupakan anggota dewan asal fraksi Partai Golkar ini menyarankan untuk kebijakan pemutihan yang berlaku sampai Juni 2025 tidak diperpanjang.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” katanya mengingatkan. (nkh/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
OLAHRAGA5 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
PARIWARA4 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA4 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA3 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SAMARINDA10 jam agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap


