SAMARINDA
Tinjau Vaksinasi Massal, Wali Kota Samarinda Andi Harun Berharap Bisa Tekan Kasus Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim menggelar vaksin kedua di Kota Samarinda, tepat di halaman kantor yang berlokasi di Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (1/8/2021) pagi. Pesertanya berasal dari Industri Jasa Keuangan.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun didampingi Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman sempat meninjau kegiatan tersebut.
“Saya sebagai Wali Kota Samarinda sangat berterima kasih terhadap OJK Kaltim bekerja sama dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan, Red). Vaksin pertama dan kedua total ada 4.000 vaksin sudah disuntikkan kepada masyarakat, khususnya para pegawai yang bekerja di Industri Jasa Keuangan di Kota Samarinda,” ujar Wali Kota di sela-sela tinjauan.

Wali Kota juga berharap dengan adanya kegiatan vaksinasi massal tersebut, bisa menekan angka pasien positif dan korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Tampak pula Danrem 091 Aji Surya Natakesuma (ASN) Kaltim, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro yang juga ikut serta dalam kunjungan vaksinasi massal tahap kedua yang diselenggarakan OJK Kaltim tersebut. (HIR/HER/KMF-SMD)
-
NUSANTARA4 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE4 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK4 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA5 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
