MAHULU
Total 6.000 Paket Bantuan Diberikan Bagi Warga Terdampak Banjir Mahulu

Total 6.000 paket bantuan diberikan bagi warga terdampak banjir Mahulu. Bantuan diberikan secara bertahap melalui jalur Sungai dengan kapal pengangkut barang.
Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyalurkan logistik berupa bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Jadi, total total bantuan yang telah disalurkan mencapai 6.000 paket.
“Hari ini sebanyak 4.500 paket kembali dikirim melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang, sedangkan sebelumnya atau pada 16 Mei telah dikirim 1.500 paket, sehingga total ada 6.000 paket,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Minggu 26 Mei 2024.
Bantuan yang diberikan sebanyak 6.000 paket sembako ini dengan total anggaran Rp2,4 miliar dengan rincian beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 6,000 sak, gula pasir 6.000 kg, kornet kemasan kaleng 189 gram sebanyak 6.000 kaleng.
Kemudian ada kue kaleng kemasan 450 gram sebanyak 6.000 kaleng, mi instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, lanjut ia, selaku koordinator penanggulangan bencana, bahkan turut mengerahkan tim untuk membantu pengangkutan logistik dari gudang milik Dinas Sosial Kaltim ke Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
“Saya hari ini juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang ke Mahulu,” kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Akhmad Rasyidi, saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik, di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu pagi.
Akhmad melanjutkan, bantuan logistik yang dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, yakni pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada pasal 10 diamanatkan, provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51-100 orang baik berupa pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
Sedangkan pemerintah di kabupaten/kota dalam penanganan bencana memiliki keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya, sehingga sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal, maka pemerintah provinsi wajib hadir memberikan bantuan.
“Apabila bantuan tidak diberikan dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana,” ujar Akhmad. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025