Connect with us

KUKAR

Ungkap Tambang Ilegal di Loa Kulu, Polisi Amankan Dua “Petani” dan Alat Berat

Diterbitkan

pada

Ungkap Tambang Ilegal di Loa Kulu, Polisi Amankan Dua "Petani" dan Alat Berat
Rilis Pers pengungkapan tambang batu bara ilegal di Loa Kulu, Senin (7/11/2022). (Foto: istimewa)

Polda Kaltim mengungkap penambangan batu bara ilegal di daerah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (4/11/2022). Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penggali atau “petani”, berikut barang bukti tiga unit alat berat dan tumpukan batu bara sebanyak sekira seribu metrik ton.

Dirreskrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam rilis pers Senin (7/11/2022) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim.

“Dari situ kami melakukan penindakan dan mengamankan dua orang pemain, yang biasa kami sebut petani. Dari dua orang itu petani yang sudah kami amankan, dan di situ juga ada tumpukan batu bara sekira seribu metrik ton, kemudian dari situ kami amankan juga tiga unit alat berat,” beber Indra.

Baca juga:   Bahar Ajak Rakyat Terapkan Pancasila, Bukan Sekadar Menghapalnya

Diterangkan, awalnya ada 12 orang yang diamankan di awal. Dari 12 orang tersebut setelah diselidiki, kebanyakan hanya sopir yang melakukan hauling. Dua orang yang kemudian ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial JC dan A, lantaran perannya sebagai penggali atau yang memberikan perintah penggalian.

“Kami mendapat informasi terkait dengan pemodalnya, sedang kami dalami, sedang kami lakukan penyidikan lebih dalam untuk bisa kami mengungkap pemodal daripada kegiatan ini,” ungkap Indra.

“Ada puluhan ribu batu bara yang tersebar di sana dan ini sedang kami dalami kepemilikan dan juga keabsahan batu bara tersebut,” sambungnya.

Dari keterangan tersangka didapati penggalian itu baru dilakukan sekira dua pekan. Dengan luas areanya mencapai sekira 20 hektare pada lahan milik masyarakat. Adapun atas perbuatan mereka, para tersangka pasal 158 UU Minerba. (redaksi)

Baca juga:   Ismail Bolong Sudah Pensiun Dini, Polda Kaltim Dalami Keterlibatan Tambang Ilegal

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.