POLITIK
Warga Luar Bisa Tetap Nyoblos di Samarinda, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Bagi warga dari luar daerah, tapi sedang tinggal di Samarinda hingga saat waktu Pemilu tiba. Bisa tetap menggunakan hak suaranya di Kota Samarinda. Caranya mudah, begini syarat dan cara urusnya.
Tak terasa, pesta demokrasi di Indonesia akan segera tiba. Pemilihan Umum Serentak 2024 yang memilih badan legislatif dan badan eksekutif negara akan terlaksana pada Rabu 14 Februari 2024.
Euforia Pemilu sudah terasa sejak beberapa bulan lalu di Indonesia. Tampak dari banyaknya baliho kampanye yang terpasang di berbagai sudut jalan. Juga kampanye dari para calon pemangku kebijakan.
Termasuk di Kota Samarinda. Ibu Kota Kaltim yang terbilang cukup padat akan kedatangan warga luar kota untuk tinggal di Samarinda. Entah bekerja, atau mengenyam pendidikan.
Pada momen Pemilu 2024 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memfasilitasi bagi warga Samarinda namun ber-KTP luar daerah atau dari daerah manapun tanpa pembatasan. Untuk tetap bisa mencoblos di Samarinda.
Komisioner Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Samarinda Dwi Haryono menyebut masyarakat bisa mengurus pindah memilih. Agar mereka yang pada hari H pelaksanaan tidak bisa memilih di lokasi terdaftar. Bisa memilih di tempat tinggal saat ini.
Siapa Saja yang Bisa Memilih di Samarinda?
Ada 9 kategori yang bisa mengurus pindah memilih. Dengan alasan:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar negeri
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
“Bagi mereka yang saat ini berada di fasilitas panti sosial. Misal panti sosial untuk yang sudah sepuh, nah itu juga bisa kita layani. Itu di Samarinda ada satu dan di situ ada TPS,” jelas Dwi Haryono Rabu 3 Januari 2024.
Sesuai Aturan
Dwi Haryono mencatat, dari 9 kategori itu bisa mengurus pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari h Pemilu 2024 atau 15 Januari 2024. Namun masih ada keringanan bagi 4 kategori untuk bisa mengurus paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari atau 7 Februari 2024.
Yakni Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan seseorang yang menjadi tahanan rutan.
“Itu untuk orang-orang yang saat Hari H itu sakit, jadi dia sedang di rumah sakit. Terus untuk masyarakat yang sedang terkena bencana, masih bisa mengurus h-7,” tambahnya.
Dwi Haryono menjelaskan kalau dari 9 alasan tersebut, 5 di antaranya memang sudah diatur dalam Undang-Undang. Sementara 4 lainnya yang masuk kategori pengurusan maksimal h-7, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengurus pindah memilih sendiri sangat mudah. Hanya diperlukan kartu identitas KTP Elektronik dan berkas administrasi pendukung lainnya sesuai alasan pindah memilih.
“Ngurusnya bisa di Kantor Kelurahan, bisa di Kantor Kecamatan terdekat, bisa juga di KPU. Itu ngurusnya bisa di tempat asalnya ataupun tempat tujuan.”
“Misal orang Berau mau memilih di Samarinda. Ngurusnya bisa di Berau atau pas di Samarinda. Jadi dua duanya bisa,” tambahnya.
Kata Dwi Haryono, proses pindah memilih ini menggunakan sostem aplikasi Sidalih. Sehingga langsung tersinkron. Jika sudah pindah memilih, status namanya di TPS asal akan dicoret dan pindah ke TPS tujuan.
Sehingga mereka yang melakukan pindah memilih, surat suaranya tidak bisa digunakan oleh orang lain karena namanya di TPS asal sudah tidak ada lagi.
“Semua pemilih terkoneksi dalam pengurusan itu bisa di mana aja. Sudah jadi satu kesatuan di sistem,” pungkasnya. (ens/fth)
-
KUKAR4 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA2 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA2 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM22 jam agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK

