Connect with us

PARIWARA

4.538 Pekerja Sawit Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Jaminan Sosial dari Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan launching perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, di Kantor Bupati Sekadau, Jumat 20 September 2024. (Ist)

Untuk melindungi pekerja sawit dari risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada 4.538 NIK.

Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan melaunching perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit sumber dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit tahun 2023-2024 di Kantor Bupati Sekadau, Jumat 20 September 2024.

Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di sekitar perkebunan kelapa sawit.

Perlindungan ini penting mengingat para pekerja menghadapi risiko besar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pada tahun 2024 sebanyak 4.538 NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan sosial.

Baca juga:   BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan Pekerja Rentan Ekosistem Desa

Jumlah penerima ini tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Belitang 697 NIK, Belitang Hulu 346 NIK, Belitang Hilir 247 NIK, Sekadau Hilir 1386 NIK, Sekadau Hulu 326 NIK, Nanga Taman 1255 NIK, Nanga Mahap 254 NIK.

Bupati Sekadau, Aron mengatakan masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan jaminan karena sebagian besar yang sudah ada merupakan pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau.

“Tapi untuk petani swadaya belum ada. Baru mulai sekarang kita memberikan jaminan sosial kepada mereka dan itu sifatnya stimulus, jadi nanti setelah selesai mereka bisa melanjutkannya secara mandiri dan kami berharap mereka tetap menjalankannya di masa yang akan datang karena saya pikir ini juga jaminan kita agar ada perlindungan jika terjadi sesuai ke depan, ” kata Aron.

Baca juga:   19 Pegiat Lingkungan Hutan di Benua Etam dapat Penghargaan Wana Lestari dari Dishut Kaltim

Aron mengatakan bahwa 4.538 pekerja itu merupakan petani yang rentan, mereka yang memiliki resiko tinggi di pekerjaannya. 

Sementara itu, Erfan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah memberikan perlindungan kepada 4538 tenaga kerja yang ada di perkebunan kelapa sawit dengan dana bagi hasil kelapa sawit.

Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memastikan bagaimana masyarakatnya bisa sejahtera.

Harapannya jaminan sosial ini memberikan kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, agar bila terjadi resiko maka negara melalui pemerintah daerah bisa memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang menerima resiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasa terbebani, ekonomi berjalan dan anak-anak bisa melanjutkan pendidikan.

Baca juga:   Cabup Dendi Suryadi Tampung Aspirasi Anak Muda Kukar: Jangan Khawatirkan Masa Depan

“Kami ingin melalui bupati nanti menggandeng semua OPD, membangun literasi jaminan sosialnya sehingga kita mulai dari desa karena kita tahu Sekadau ini hampir 50% lebih perkebunan sehingga kita perlu menggandeng beberapa pihak. Iuran itu satu bulan Rp. 16800,-sangat terjangkau. Yang kita inginkan adalah membangun kepedulian masyarakat bahwasanya negara hadir memberikan perlindungan, tinggal bagaimana warga negara mendapatkannya ya itu tadi lewat iuran,” pungkasnya. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.