Connect with us

SEPUTAR KALTIM

6 Hari Jelang Pengumuman UMK, Baru 4 Daerah di Kaltim yang Setor Angka

Diterbitkan

pada

umk
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi saat ditemui di ruang kerjanya, (Sigit / Kaltim Faktual)

Tanggal 7 Desember nanti, seluruh kota dan kabupaten di Kaltim sudah harus mengumumkan UMK-nya. Tapi hingga kini, baru 4 daerah yang setor angka ke gubernur.

Pemprov Kaltim sudah mengumumkan nominal UMP 2023 pada 28 November kemarin. Gubernur Isran Noor memutuskan angka Rp3,2 juta sebagai batas bawah upah provinsi. Alias naik 6,20 persen dari besaran upah tahun ini.

Selanjutnya, UMP akan menjadi acuan bagi pemkot dan pemkab dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jadi nominal UMK di Bumi Etam, tidak boleh lebih rendah dari Rp3,2 juta.

Pemkot dan pemkab diberi waktu paling lama hingga tanggal 7 Desember 2022 untuk mengumumkan besaran UMK-nya. Dalam hal ini, 3 pemkot dan 7 pemkab di Kaltim punya waktu 9 hari untuk membuat pengumuman.

Baca juga:   Kendalikan Inflasi, Pemprov Gelar Operasi Pasar Murah Serentak Se-Kaltim

Mekanismenya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekabko) merumuskan nominal UMK. Lanjut ke bupati/wali kota. Kalau oke, angka tersebut diusulkan ke dewan pengupahan provinsi.

Prosesnya belum selesai di situ. Depeprov akan mengkaji usulan tersebut untuk memberi rekomendasi pada gubernur. Dan hanya jika Gubernur Isran setuju, barulah pemkab/pemkot di Kaltim melakukan pengumuman ke publik.

Menyisakan 6 hari jelang deadline pengumuman UMK (data per Kamis). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyebut, belum semua daerah menyetorkan usulan besaran UMK-nya.

Update terakhir (Kamis) itu baru 4 daerah, kami berharap untuk hari ini (Jumat) sudah selesai pengusulan seluruh daerah di Kaltim,” ungkap Rozani, Jumar 2 Desember pagi.

Baca juga:   Angka Harian Covid-19 Kaltim Tinggi, Delapan Daerah Masih Merah, Warga Diimbau Taat Prokes

Sesuai agenda, kata Rozani, Depeprov Kaltim akan membahas tentang UMK yang sudah masuk ke provinsi pada 5 Desember nanti. Makanya ia berharap pemkab/pemkot se-Kaltim sudah memasukkan usulan sebelum tanggal 5 itu.

Mengenai 4 daerah mana saja yang telah mengusulkan, Rozani enggan membeberkannya.

“Gak enak kita sebutkan, nanti daerah lain merasa gimana gitu. Mungkin yang belum itu masih proses tanda tangan atau sedang rapat. Tapi ya semoga hari ini semua bisa mengumpulkan usulannya,” ujarnya sambil tertawa.

“Jadi tunggu saja nanti bupati wali kota yang mengumumkan besaran UMK 2023 di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penjadwalan pengumuman UMK ini bukan kehendak Pemprov Kaltim. Namun berlaku se-Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022.

Baca juga:   Bos PKT Dapat Gelar Kehormatan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Pada pasal 15, Permenaker tersebut berbunyi: Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.