Connect with us

SAMARINDA

6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit

Diterbitkan

pada

gereja BKP Samarinda
Pendeta GBKP Resta Riswanto saat ditemui awak media. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Keinginan jemaat GBKP Samarinda untuk punya tempat ibadah di Rapak Dalam belum juga terwujud. Sejak 2016, izin pembangunan gereja belum juga diterbitkan kelurahan.

Jelang tengah hari pada Senin 19 Desember 2022. Beberapa perwakilan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda menyambangi ruang Komisi I DPRD Kota. Yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Kedatangan para jemaat GBKP ke kantor dewan itu untuk mengadu. Perihal izin pembangunan gereja yang rencananya berlokasi di RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, tak kunjung terbit. Padahal proses pengajuannya sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Betul, 6 tahun lalu.

Untuk diketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian rumah ibadah. Setelah persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung terpenuhi. Antara lain: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat; Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan  Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. 

Baca juga:   Diskominfo Kaltim akan Rapikan dan Fungsikan Record Center Arsipnya

Pendeta GBKP Resta Riswanto Barus mengatakan, semua persyaratan itu sudah mereka penuhi.

“Tetapi, pada tahap rekomendasi perizinan dari kelurahan sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.

Biang masalah dari belum terbitnya izin pendirian gereja ini, kata Resta, ialah ketidaktemuan paham antara kelurahan dengan panitia pembangunan gereja.

“Kelurahan Rapak Dalam memahami jika Peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu hanya berlaku bagi RT 29,” lanjutnya.

Jadi kelurahan belum memberikan izin pembangunan gereja lantaran pemahaman jika 90 jemaat pengguna gereja, harus berasal dari lingkungan RT 29. Padahal sesuai aturan, kuotase itu bisa dipenuhi dari jemaat tingkat kelurahan, bahkan kecamatan.

Baca juga:   DPUPR-PERA Gelar Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, sesuai dengan isi aturan tersebut, memang mengatur beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, memang harus memenuhi persyaratan, minimal memiliki rekomendasi 60 orang dari masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.”

“Kemudian kelurahan bisa mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah tersebut,” jelas Joha.

Namun, ungkap Joha, jemaat GBKP hanya memiliki rekomendasi 60 orang masyarakat dari tingkat RT saja. Sehingga itu, kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.

Selanjutnya, Komisi I akan memberi atensi pada polemik ini. Dan akan mencarikan jalan keluar, agar gereja yang masyarakat Batak Karo impikan itu bisa terbangun sesuai peraturan yang berlaku. (sgt/dra)

Baca juga:   Dispursip Samarinda Rutinkan Audit Kearsipan Setahun Sekali

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.