Connect with us

Nasional

7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’

Published

on

Pemerintah terbitkan SKB 7 Menteri tentang aturan penggunaan AI dan teknologi digital di sekolah. Fokus lindungi anak dengan prinsip Tunggu Anak Siap.

Pemerintah resmi mengatur tata cara pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan. Aturan ini dirilis untuk memastikan teknologi membawa dampak positif bagi proses pembelajaran. Sekaligus membentengi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Aturan ini berlaku menyeluruh, mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari jenjang anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut regulasi ini mendesak untuk diterapkan. Menurutnya, penetrasi teknologi di sekolah wajib mengukur kesiapan dan tahap perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai prosesi penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Pratikno menambahkan, semakin muda usia peserta didik, maka akses terhadap teknologi harus semakin dikontrol secara ketat. Pengawasan ini berlaku untuk pembatasan durasi layar (screen time) maupun kurasi jenis konten yang digunakan selama belajar.

Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti besarnya populasi anak pengguna internet di Indonesia. Regulasi ini menjadi perisai agar anak-anak tidak sekadar menjadi pangsa pasar industri teknologi global.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” tegas Meutya.

Tunggu Anak Siap

Ia juga menekankan pentingnya adopsi prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ dalam pemanfaatan AI untuk pendidikan. Konsep ini selaras dengan payung hukum yang tengah didorong oleh pemerintah terkait perlindungan anak di ranah maya.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” paparnya.

Melalui payung hukum ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, dan keluarga memiliki panduan yang jelas. Harapannya, anak-anak Indonesia bisa melek teknologi sejak dini, tanpa mengorbankan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.

Sebagai informasi, SKB ini diteken langsung oleh Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.