SEPUTAR KALTIM
85 Ribu Mahasiswa Bakal Terima Gratispol 2026, UKT Maksimal Rp15 Juta


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan Program Gratispol. Program bantuan pendidikan ini dirancang untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di Benua Etam.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa Pemprov memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) rata-rata sebesar Rp 5 juta per mahasiswa. Angka ini disesuaikan dengan rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri di Kaltim seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI).
“Rata-rata UKT di perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman dan UINSI berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Maka jika UKT-nya berada pada kisaran tersebut, mahasiswa tidak perlu membayar sepeser pun,” jelas Dasmiah saat menjadi pembicara dalam Bakohumas Kaltim 2025 di Hotel Gran Senyiur, Kamis, 19 Juni 2025.
Untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti Farmasi dan Kedokteran, nominal bantuan juga menyesuaikan. Farmasi sebesar Rp 7,5 juta dan Kedokteran mencapai Rp 15 juta. Sementara untuk pascasarjana, bantuan UKT diberikan sebesar Rp 9 juta untuk S2 dan Rp 15 juta untuk S3.
Dasmiah menambahkan bahwa Program Gratispol mencakup pembiayaan penuh hingga batas maksimal semester. S1 ditanggung hingga 8 semester, S2 hingga 4 semester, dan S3 sampai 6 semester.
Mulai 2026, seluruh mahasiswa — baik baru maupun lama — akan mendapatkan bantuan UKT dari semester 2 hingga semester 8. Adapun semester 1 sudah ditanggung lebih dulu sejak awal program berjalan.
“Tahun 2025, target kami menyasar 3.943 mahasiswa. Tapi tahun depan akan melonjak drastis menjadi 85 ribu mahasiswa. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat 3 persen setiap tahun,” jelasnya.
Dasmiah juga menekankan bahwa penerima manfaat Gratispol wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, berdomisili di Kaltim minimal tiga tahun, berusia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Untuk guru dan dosen, batas usia S3 diperpanjang hingga 45 tahun.
Penerima juga harus terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek, tidak sedang menerima beasiswa lain, aktif sebagai mahasiswa (tidak cuti), serta bersedia melaporkan kemajuan studi setiap akhir tahun akademik.
“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini, dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” tegasnya.
Ia turut memastikan bahwa mahasiswa Unmul yang terlanjur membayar UKT padahal masuk kategori penerima Gratispol, tetap akan mendapatkan haknya.
“Jangan khawatir, jika sudah terlanjur membayar, dana akan segera dikembalikan,” tutupnya. (prb/ty/portalkaltim/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
BONTANG5 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”