SEPUTAR KALTIM
Ada Temuan Rp3,3 M, DPRD Kaltim Panggil Manajemen RSUD AWS
BPK menemukan ‘duit lebih’ sebesar Rp3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai RSUD AWS. DPRD Kaltim lantas memanggil manajemen rumah sakit untuk mendengar duduk perkaranya. Ternyata yang terjadi ….
Akhir tahun 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2022 kepada Gubernur dan DPRD Kaltim.
Dari LHP tersebut, terungkap jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan. Pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja. Yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Untuk itu, pada Jumat, 6 Januari 2023. Menjelang sore hari, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD AWS. Guna meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
Usai RDP, Kaltimfaktual.co mencoba menemui Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Ia mengatakan jika sudah menjadi tugas dan fungsi Komisi IV dalam pengawasan bidang kesehatan, dalam hal ini yang terjadi di RSUD AWS.
“Sehubung dengan adanya LHP BPK terkait temuan Rp3,3 miliar yang ada di AWS itu. Supaya tidak jadi bola liar, maka Komisi IV membutuhkan informasi apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Rusman menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari bagi manajemen AWS untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.
“Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut.”
“Itu sudah diatur ya, setelah terbit LHP itu maka diberikan waktu 60 hari bagi instansi yang telah dilakukan pemeriksaan. Untuk melakukan semacam klarifikasi terkait temuan tersebut,” sambungnya.
Pada dasarnya Rusman tidak menginginkan jika kepercayaan masyarakat terhadap manajemen AWS menurun, karena temuan BPK tersebut.
Terpisah, Direktur RSUS AWS, dr David Hariadi Masjhoer bilang. Mereka akan memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk meluruskan benang kusut yang telah terjadi.
“Waktu 60 hari hingga minggu keempat bulan Februari, semoga semuanya sudah beres.”
“Beberapa pengadaan yang termasuk itu seperti kegiatan pembelian obat dan bahan habis pakai yang tidak sesuai perencanaan. Itu disebabkan karena perubahan kebutuhan yang mendadak.”
Kata David, ada kesalahan penghitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga. Namun, ia telah melakukan koordinasi antara internal manajemen dan pihak ketiga agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.
“Jadi memang ada kesalahan penghitungan. Vendor itu memasukkan nilai tidak sesuai dengan item. Dan itu yang menjadi temuan.”
“Dan vendor pun sudah membenarkan jika ada kesalahan hitung tersebut. Maka dari itu vendor akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
BALIKPAPAN5 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang

