SAMARINDA
Perselisihan Industrial Samarinda Tahun 2022 Tembus 127 Kasus
Disnaker Samarinda mencatat 127 kasus perselisihan industrial sepanjang tahun lalu. Kebanyakan kasus PHK sepihak dan upah di bawah UMK.
Perselisihan industrial adalah konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerjanya. Irisan antara pemenuhan hak dan kewajiban kerap menyebabkan kekisruhan tersebut.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda M Reza Pahlevi mengatakan. Jumlah perselisihan industrial di Samarinda tahun lalu sebanyak 127 kasus.
“Dari 127 kasus itu, 95 kasus selesai dengan cara mediasi dan berakhir dengan perjanjian bersama (PB) antara pelaku industru dan pekerja. Sisanya lanjut ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Reza baru-baru ini.
Menurutnya, rata-rata kasus aduan yang masuk selama tahun 2022 mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta upah di bawah UMK.
“Kemungkinan gelombang PHK terjadi saat badai Covid-19 kemarin ya. Perusahaan juga mungkin tidak punya modal dan finansial lagi dalam pengoperasian perusahaan,” ujarnya.
Tingginya kasus industrial tahun lalu menurut Reza, karena para pekerja mulai memahami cara membuat aduan ke Disnaker.
Ke depan, ia berharap baik pekerja maupun perusahaan bisa lebih terbuka dan transparan. Tidak memendam masalah yang justru semakin memperbesar masalah di kemudian hari.
“Pekerja maupun perusahaan harus lebih vokal. Karena masalah hak-hak pekerja itu penting, dan hak-hak perusahan juga jadi pertimbangan lain.”
Keterbukaan perusahaan dan pekerja dalam membuat aduan ke Disnaker cukup penting. Karena dinas tersebut memiliki keterbatasan petugas untuk melakukan sosialisasi dan monitoring rutin ke semua perusahaan.
Selain itu, Reza mengimbau pada para pekerja untuk tidak asal ‘Ok Bos’ ketika disodori kontrak kerja. Untuk menghindari disinformasi, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.
“Sebelum mulai bekerja, tinjau dan baca baik-baik isi perjanjian di dalam kontrak. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di luar kesepakatan,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
HIBURAN5 hari agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional
-
NUSANTARA1 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
BERITA3 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral
-
NUSANTARA3 hari ago11 Tahun Vakum, Yamaha Cup Race Padang Kembali Pecahkan Antusiasme, Lebih dari 5.000 Penonton Padati Arena
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Meluncur, Tampil Retro Summer dengan Nuansa Senja yang Makin Skena
-
BALIKPAPAN17 jam agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
OLAHRAGA2 hari agoHome Race di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan Perdana Seri 4 ARRC 2026
