Connect with us

SAMARINDA

Soal Tunggakan Gaji Pekerja Teras Samarinda, Pemkot Tak Punya Kewenangan, Solusinya hanya Lewat Pengadilan Hubungan Industrial

Diterbitkan

pada

Aksi unjuk rasa pekerja Teras Samarinda di Balaikota. (Nisa/Kaltim Faktual)

Polemik tunggakan gaji pekerja Teras Samarinda yang bergulir beberapa bulan terakhir belum juga beres. Pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai yang diduga nunggak ratusan juta seolah menghilang. Sementara pemkot akui tak punya wewenang. Mau tak mau, pekerja harus tempuh jalur hukum.

Kamis, 7 November 2024, sekitar 10 orang massa berjejer di depan Kantor Balaikota Samarinda. Mereka terdiri atas sejumlah pekerja Teras Samarinda, perwakilan keluarga pekerja, dan sejumlah mahasiswa dari PMKRI cabang Kota Samarinda (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) yang mendampingi.

Mereka melakukan unjuk rasa, buntut dari isu pembayaran gaji puluhan pekerja dari proyek Teras Samarinda. Hasil pembangunan ruang terbuka publik di tepian Sungai Mahakam yang sudah dinikmati oleh warga sejak September. Namun masalah gaji pekerja masih pelik.

Di depan Kantor Balaikota, tanpa punya banyak massa, mereka membentang spanduk. Sambil berorasi dan membacakan puisi. Dengan rasa kecewa mereka sampaikan penderitaan yang mereka alami. Memohon ke pemerintah, agar dapat membantu mereka di tengah megahnya Teras Samarinda yang mereka kerjakan.

Kontraktor yang mengerjakan, PT Samudera Anugrah Indah Permai diduga menunggak gaji 81 pekerja senilai Rp430 juta.

Dampaknya para pekerja mengalami kesulitan ekonomi parah. Banyak yang pulang ke Jawa dengan berjalan kaki ke pelabuhan, beberapa anak dari pekerja putus sekolah, beberapa rumah tangga sampai mengalami perceraian.

Kontraktor Menghilang

Sebelum aksi ini, mereka sudah mengadu ke pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda (Disnaker). Sudah terjadi audiensi sebanyak 3 kali, namun hanya pihak pekerja yang datang. Sementara kontraktor tidak hadir ataupun merespons panggilan Disnaker.

Bahkan Disnaker juga sudah melayangkan anjuran kepada kontraktor pada 14 Oktober 2024. Namun sampai hari ini, belum juga ada sikap atau itikad baik dari pihak kontraktor. Nasib pekerja semakin tidak jelas.

Baca juga:   Warga Tani Aman Keluhkan Kondisi Jalan, Afif Rayhan Langsung Telepon Kepala Dinas

“Terakhir itu dari Lebaran bulan April, kami harus bekerja siang dan malam. Tidak ada satupun kebijakan dari kontraktor untuk membayar gaji pekerja.”

“Sampai teman-teman pekerja pulang ke daerah asal mereka tanpa uang sepeser pun. Banyak sekali ya dampak dari peristiwa ini. Anak saya termasuk, yang menjadi korban putus sekolah. Dan banyak juga teman-teman lain yang merasakan,” kata salah satu pekerja ketika berorasi.

Aksi yang dijadwalkan pada jam 8 pagi itu, baru dimulai pada jam 11 siang lewat. Setelah beberapa saat mereka berorasi, Satpol PP lalu mengajak perwakilan massa untuk masuk ke Kantor Balaikota untuk audiensi.

Audiensi Pekerja dan Pemkot Samarinda

Para pekerja dan perwakilan mahasiswa lalu dipertemukan dengan jajaran pejabat pemkot yang berkaitan. Mulai dari Asisten II, TWAP, Bagian Hukum, Disnaker, DPUPR, hingga pihak kepolisian. Audiensi bertempat di Ruang Prioritas, Anjungan Karamumus Balaikota.

Ketua PMKRI cabang Samarinda, Nikalaus Yeblo menyebutkan 4 tuntutan yang diinginkan pihaknya.  Pemkot memanggil PT Samudera Anugrah Indah Permai, pemkot berpihak ke pekerja, membuat kebijakan agar gaji pekerja dapat dibayarkan, dan pemkot memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor.

“Tiga kali (kontraktor) dipanggil Disnaker tapi tidak datang. Ini tempat pengaduan kami yg terakhir,” katanya di forum audiensi hari ini.

Pemkot Tak Punya Kewenangan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Reza Pahlevi menjelaskan, setelah pihaknya mengeluarkan anjuran kepada pihak kontraktor pada Oktober lalu, menandai tugas Disnaker telah selesai.

“Dari Disnaker sudah clear, karena kami sudah mengeluarkan anjuran itu, tugas kami hanya sampai di situ. Apabila kedua belah pihak tidak menerima, bisa melanjutkan ke pengadilan,” kata Reza.

Baca juga:   Subandi akan Perjuangkan Penambahan Bankeu Provinsi ke Pemkot Samarinda untuk Atasi Banjir

Dalam hal ini, pihak Disnaker hanya memiliki  kewenangan untuk memanggil dan memberi anjuran. Namun tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa kontraktor jika tidak memenuhi panggilan.

“Kita punya nomor telepon dan alamat, kita coba keduanya, lewat telepon atau hp kita kirimkan surat secara Pdf, terus fisiknya juga kita antarkan.”

Pemkot Tak Bisa Bayarkan Gaji

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran menambahkan, yang bisa memanggil paksa pihak kontraktor hanyalah pihak pengadilan. Pemkot pun tidak bisa memberi sanksi begitu saja tanpa punya landasan hukum yang jelas.

“Pemanggilan ini tidak bisa kami lakukan paksa. Karena pertama Pemkot Samarinda bukan polisi, sehingga ada keterbatasan. Kami habya bisa undang. Kalau kami paksa, yang keliru nanti di pemkot,” katanya.

Lalu terkait pembayaran utang kontraktor ke pekerja Teras Samarinda, tidak bisa serta merta ditanggung oleh pemkot. Kata Asran, anggaran yang dikeluarkan pemkot, harus bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan pos anggaran.

Selain itu, Asran bilang jatah gaji pekerja sudah termasuk yang dibayarkan pemkot melalui pos proyek pembangunan Teras Samarinda. Yakni dari pemkot ke kontraktor, karena pemerintah memang tidak berkaitan secara langsung dengan pekerja.

“Kita tidak bisa membayarkan untuk pos yang sama dua kali. Pembangunan itu sudah kami keluarkan pos untuk pembiayaannya. Baik itu untuk bahan baku, gaji pekerja, dan lainnya,” tambah Asran.

“Itu diposkan dan diberikan ke PT Samudera, apabila ada di kemudian hari muncul masalah yang berkaitan dengan pekerja, maka tunduknya ke kontrak antara pekerja dengan PT Samudera.”

Baca juga:   Akademisi: KPU Seharusnya Kampanyekan Kolom Kosong dengan Setara, Jangan hanya Mengurusi Debat 3 Kali Saja

“Terkait pemutusan kontrak, kalau kami tidak beri pekerjaan lagi ke kontraktor setelah ini, itu yang bisa kami fasilitasi, tapi kalau pemutusan kontrak di tengah jalan kami harus lihat lagi kontraknya seperti apa,” pungkasnya.

Pekerja Harus ke Provinsi atau PHI

Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Yakobus Beribe, menjelaskan kalau masalah ini murni kasus hubungan industrial. Sehingga penyelesaiannya ada di buruh dan perusahaan. Bukan buruh dengan pemerintah.

“Tapi boleh dalam hal meminta audiensi kepada pemerintah dalam hal ini Disnaker. Dan Disnaker sudah melaksanakan tugasnya.”

“Untuk memastikan kontraktor membayarkan upah, itu tugasnya ada di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Disnaker Provinsi. Disnaker Provinsi punya kewenangan untuk memaksa, tapi di kota tidak punya,” kata Yakobus.

“Tugas mahasiswa, mengawal keputusan anjuran itu. Kalau masih belum puas hari ini, lakukan pengawalan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda. Tugas pemkot tuntas,” sambungnya.

Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas, bilang kalau pihaknya pasti akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya. Namun dalam koridor konsultasi jalur-jalur yang harus ditempuh untuk jalur hukum. Disnaker pun terbuka jika masyarakat ingin berkonsultasi

“Kami akan bantu, namanya juga masyarakat, barangkali nggak ngerti cara-cara ke PHI. Meski tugas kami sudah selesai, tapi kami masih bantu mereka.”

“Tapi memang harus ke PHI, mereka bisa memaksa memanggil kontraktor. Dan mereka bisa memutuskan. Saya sudah sampaikan ke Disnaker, bantu dan kawal isu ini,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.