SAMARINDA
Kasus Kekerasan Anak Makin Tinggi, Orang Tua Jangan Sibuk Sendiri
Kebanyakan kasus kekerasan pada anak terjadi di lingkungan terdekat. Orang tua jangan abai dan sibuk sendiri. Karena kejahatan datang saat ada kesempatan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022, tercatat lebih dari 130 kasus telah terkuak di Kota Tepian.
Plt. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Deasy Evriyani bilang, angka itu baru yang terungkap.
“Yang tidak terungkap pasti banyak. Dan itu yang berbahaya.”
“Kasus kekerasan itu seperti gunung es. Walaupun di permukaan terlihat baik-baik saja, namun dapat meningkat sewaktu-waktu,” jelas Deasy kepada Kaltim Faktual, Kamis sore.
Kata Deasy, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih cenderung tinggi di lingkungan keluarga terdekat.
“Anak-anak itu cuma dua tempat saja. Pertama dari sekolah, dan kedua dari rumah. Peran sekolah bagi anak sudah jelas rules-nya. Nah kalau di rumah ini yang belum jelas.”
Apalagi dengan pengawasan orang tua yang kurang kepada anak. Membuat kasus tersebut kian merajalela. Ia juga meyakini jika para korban banyak yang belum memiliki keberanian untuk datang dan melapor ke pihak berwajib.
“Sekarang itu orang tuanya sibuk sendiri, pengawasannya jadi tidak tepat. Namun ini yang perlu juga kami lakukan pembinaan melalui sosialisasi parenting.”
“Yang kami ajak sosialisasi bukan hanya orang tuanya. Tapi juga wali dan pengasuh anaknya. Dan itu tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tapi harus berkali-kali sampai memang benar benar paham,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk itu, melalui program DP2PA ini, Deasy menginginkan para orang tua dan lingkungan sekitar lebih bijak agar dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga sangat mewanti-wanti terhadap kasus-kasus yang belum terkuak ke publik.
Hingga akhirnya membuat sebuah inovasi khusus yang hadir untuk memperketat pengawasan.
“Inovasinya bernama Peran Terpadu Berkat RT.”
“Jadi perlindungan bukan hanya tingkat kota, kecamatan, tapi juga ada di tingkat RT. Tugasnya adalah menyosialisasikan 31 hak anak yang harus menjadi perhatian.”
Selain itu, peran dari Berkat RT juga mendorong para korban kekerasan untuk dapat memberanikan diri dalam melakukan pengaduan.
“Kita tidak boleh bosan untuk selalu mengedukasi masyarakat tentang kekerasan perempuan dan anak. Seluruh elemen harus berkontribusi dalam menekan angka kekerasan ini,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDinkes Kaltim Gelar Kampanye Sehat Meriah Sambut Hari Kesehatan Nasional 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional Penanganan Stunting Terbaik Regional II pada HKN 2025
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

