SEPUTAR KALTIM
Jamin Investor IKN, Isran Noor: Tak Perlu Revisi UU, Cukup Perpres
Menurut Isran Noor, untuk menjamin keberlangsungan bisnis para investor di IKN Nusantara. Pemerintah Pusat cukup siapkan Perpres atau Keppres saja. Tidak perlu revisi undang-undang.
Sepanjang tahun 2022 lalu, Pemprov Kaltim kedatangan banyak tamu luar negeri. Baik delegasi pemerintah ataupun perusahaan swasta. Untuk membicarakan potensi investasi di IKN Nusantara.
Ini hanya gambaran bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bisa menyedot banyak pebisnis. Baik domestik maupun manca negara. Untuk menanamkan modalnya di Nusantara.
Kini pembangunan fisik IKN sedang berlangsung. Tak lama setelah itu, berondongan infansi bisnis dipercaya akan tiba. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi khusus. Agar para pengusaha swasta mendapat garansi terhadap investasi mereka.
Nah, menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, Pemerintah Pusat perlu segera menerbitkan aturan yang dibutuhkan para investor. Aturan tersebut, tidak mesti berupa undang-undang. Yang proses pembuatan atau revisinya memakan waktu panjang.
“Jadi, menurut saya untuk menjamin para investor, tidak perlu revisi undang-undang. Karena, akan mengalami kesulitan. Saya usulkan agar cukup dengan peraturan presiden (Perpres) atau keputusan presiden (Keppres),” ungkap Isran baru-baru ini.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Isran, tata kelola IKN Nusantara tidak bisa diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum.
“Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat. Asal, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi,” tegasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

