SAMARINDA
Wali Kota Setujui Dua Raperda, Segera Jadwalkan Pengesahan Bersama DPRD

Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat pemaparan dan pembahasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kota Samarinda, Rabu (8/9/2021) siang. Di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota mendengarkan satu per satu pemaparan terkait usulan Raperda baru dari setiap OPD tersebut. Dari tiga Raperda tersebut, Wali Kota hanya menyetujui dua Raperda di antaranya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani serta Raperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan yang dipaparkan Kepala Dinas Pertanian Endang Linsyah.
Sementara untuk Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Perumdam Tirta Kencana masih ditahan. “Setelah mendengarkan pemaparan dari tiga OPD terkait, kami hanya menahan yang dari Perumdam untuk segera merevisi usulan Raperdanya,” ungkap Wali Kota.
Nantinya, setelah melakukan pengecekan di Biro Hukum tentang usulan Raperda tersebut, Wali Kota segera berkoordinasi untuk menjadwalkan pengesahan dengan DPRD Kota Samarinda. (hms/Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai