POLITIK
Bantuan Parpol Kaltim Naik Jadi Rp5 ribu/Suara, Sekda Ingatkan Soal Pertanggungjawabannya

Bantuan keuangan Parpol Kaltim tahun ini dari Pemprov alami kenaikan. Dari semula Rp1.200/ suara, menjadi Rp5 ribu/suara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) kepada Pemprov Kaltim. Di kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.
Dalam acara tersebut, diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.
Seluruh perwakilan partai politik di Kaltim yang mendapatkan kursi di parlemen menandatangani fakta integritas pertanggungjawaban bantuan pada tahun 2022 lalu.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni bilang. Pertanggungjawaban dari setiap parpol menjadi keharusan. Apalagi, bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun ini telah mengalami kenaikan.
Jika tahun lalu, sebesar Rp1.200 per suara. Maka pada tahun ini naik menjadi Rp5 ribu per suara. Artinya, partai politik menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda. Berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol tersebut.
“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.
Dan dalam laporan LHP 2022 ini, ada satu parpol yang mendapat catatan laporan pertangungjawabannya.
Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.
Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.
“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (am)

-
NUSANTARA5 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kaltim Tampil Perkasa di PORNAS XVII KORPRI 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Tenis Meja Eksekutif Kaltim Melaju ke Perempat Final PORNAS Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim dan Pertamina Sepakat Atasi Kelangkaan Elpiji Bersubsidi