SAMARINDA
Pemprov Turun Tangan Atasi Kasus Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Simpang Pasir
Pemprov Kaltim turun tangan atasi polemik ganti rugi lahan transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir Kota Samarinda.
Jumat 14 April 2023 lalu, jajaran Pemprov yang dipimin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Ditjen PPKTrans Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut terungkap persoalan untuk mencarikan solusi yang terbaik atas masalah ini. Hanya saja, keputusan masih belum final.
Menurut Sekda, akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang akan langsung dihadiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan Desa Simpang Pasir.
Tujuannya untuk memastikan terkait luasan lahan transmigrasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Jadi ada potensi luasan lahan untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” katanya. Â
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi bilang. Pihaknya akan mencoba memfasilitasi agar pertemuan tersebut dapat segera terlaksana.
“Kami berharap apa yang diharapkan dari kuasa penggunggat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan selanjutnya nanti di Samarinda,” tambahnya.Â
“Paling lambat setelah Rakornas ketransmigrasian di Bulan Mei 2023.Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda,” imbuh Rozani.
Diketahui, masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim. Meminta penggantian uang atas tanah mereka.
Sementara penggugat, pengadilan memutuskan mengganti dengan lahan, bukan uang. Dua perbedaan pengganti ini menjadi polemik hingga saat ini. Ada setidaknya 118 KK yang belum diganti lahannya.
“Ganti lahan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan pengganti,” tandasnya.
Audiensi dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi  Kemendes PDTT Sigit Mustofa dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi. (adpim/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA19 jam agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya

