SAMARINDA
Pengembang Villa Tamara Hilangkan Fasilitas Diam-Diam, Warga Merasa Dicurangi
Pengembang Perumahan Villa Tamara menghilangkan fasilitas kolam renang, lapangan golf, tenis, hingga jogging track diam-diam. Warga yang membeli properti karena fasilitasnya lengkap, merasa dicurangi dan menolak keras revisi site plan perumahan.
Warga Perumahan Villa Tamara melalui Forum Warga Perumahan Villa Tamara dan RT 033. Menggugat pengembangan perumahan yakni PT Diyatama Persada Raya karena telah merubah site plan perumahan, tanpa sepengetahuan mereka.
Pasalnya, warga telah membayar mahal untuk menempati perumahan elite yang terletak di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda itu. Selain hunian, juga tertarik dengan fasilitas awal yang ditawarkan. Seperti kolam renang, lapangan golf, lapangan tenis, trotoar atau jogging tracking
Sayangnya, pengembang diduga melakukan penghilangan fasilitas untuk tujuan pembangunan lain. Tanpa melibatkan klien, dalam hal ini adalah penghuni Villa Tamara.
Lapangan golf sudah dihancurkan, dan tidak dapat digunakan sejak awal tahun 2023 ini. Sementara lapangan tenis sudah dikomersilkan dan telah terbangun tembok tinggi di sekelilingnya.
Untuk kolam renang, sampai sekarang belum kembali beroperasi sejak Pandemi Covid-19 dan diperkirakan perlahan akan beralih fungsi.
Perwakilan warga Perumahan Villa Tamara mulai menyadari berbagai fasilitas yang beralih fungsi. Mereka kemudian melaporkan pada Dinas Perkim. Pada 17 Juli 2023. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan ke lapangan ternyata memang benar ditemukan perubahan pada site plan.
Perwakilan warga Villa Tamara, Mujiono mengaku merasa kecewa atas hal ini.
“Kami kecewa, fasilitas itu yang menarik kami untuk tinggal di sini. Tapi setelah kami tinggal di sini malah diambil,” jelasnya kepada Kaltim Faktual, Sabtu, 16 September 2023.
Pengembang Villa Tamara Palsukan Tanda Tangan
Ada dugaan bahwa selain menghilangkan fasilitas penunjang perumahan secara sepihak. Pengembang juga memalsukan tanda tangan warga untuk memuluskan rencana mereka.
Setelah penelusuran lebih lanjut, ditemukan lagi bahwa perubahan site plan itu telah disetujui oleh DPMPTSP. Pada 16 September 2021. Sementara DPMPTSP telah menyetujui itu karena ada tanda tangan warga setempat.
Namun warga setempat menyangkal. Memang pengembang pernah meminta persetujuan warga untuk pembangunan sebuah fasilitas baru. Namun tanda tangan warga diduga disalahgunakan. Pengembang justru memakai tanda tangan itu untuk dokumen persetujuan perubahan site plan. Yang akhirnya telah disetujui oleh DPMPTSP itu.
“Itu surat yang ada terbit 30 hari setelah kami tanda tangan. Jadi ada upaya pemalsuan dokumen di situ,” lanjut Mujiono.
Pada 27 Juli 2023, Dinas PUPR, DPMPTSP, warga menggelar rapat kedua sebagai lanjutan. Turut mengundang juga pihak pengembang. Namun pihak pengembang tidak datang.

Warga sendiri mendorong DPMPTSP untuk mencabut surat izin itu. Namun DPMPTSP meminta warga untuk melapor ke ranah hukum. Jika telah dinyatakan benar, maka DPMPTSP bersedia mencabut izinnya. Untuk saat ini, warga akan segera melaporkan PT Diyatama Persada Raya ke pihak hukum. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

