POLITIK
Temui Warga Maratua, Makmur HAPK Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Baru-baru ini politisi Golkar tersebut menyosialisasikan perda di Kecamatan Maratua pada Ahad (5/12/2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, Makmur didampingi narasumber di bidang hukum, Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.
“Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.
Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
“Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.
Sementara, Zulkifli Ashari berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019.
Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai