POLITIK
Temui Warga Maratua, Makmur HAPK Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Baru-baru ini politisi Golkar tersebut menyosialisasikan perda di Kecamatan Maratua pada Ahad (5/12/2021).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, Makmur didampingi narasumber di bidang hukum, Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.
“Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.
Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
“Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.
Sementara, Zulkifli Ashari berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019.
Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Redaksi KF)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan
