PASER
Inventarisir dan Pemusnahan Arsip di Paser Mengacu JRA Substantif dan Fasilitatif
Dalam penghacuran arsip tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang pedoman pemusnahan arsip.
Pasal 5 disebutkan pemusnahan arsip terdapat beberapa tahapan. Dimulai pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan dan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip.
“Kemudian penetapan arsip yang dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahaan arsip,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Rabu 1 November 2023.
Namun sebelum mendapatkan persetujuan dari ANRI untuk dimusnahkan, DKP Paser lebih dulu menginventarisasi data-data untuk penyusutan arsip. Dikatakan Marwan pelaksanaan itu berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Kami menggunakan dua JRA yaitu subtantif dan fasilitatif,” sebutnya.
Landasan hukumnya yakni Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 61 tahun 2017 tentang JRA subtantif di lingkungan Pemkab Paser, dan Perbup Nomor 22 tahun 2018 tentang JRA fasilitatif Pemkab Paser. Di mana dua aturan itu yang dijadikan acuan.
“Dari dua dasar itu kita bisa mengusulkan untuk nantinya dilakukan penyusutan, pemusnahan atau belum,” sambungnya.
Diketahui, dalam dua JRA itu tercatat kurun waktu arsip untuk dapat dimusnahkan nantinya. Misal, isi ringkasan mengenai database sosial ekonomi Kabupaten Paser maksimal di bawah 2014.
“Jika arsip yang ada di atas 2014 maka belum bisa dimusnahkan. Kami juga menandai arsip yang mana bisa dilakukan penyusutan, musnah dan dikembalikan kalau belum sesuai dengan kurun waktunya,” tutup dia. (pas/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral
-
NUSANTARA3 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
BERITA5 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
SAMARINDA2 hari agoRS PrimeCare Samarinda Resmi Beroperasi, Andalkan Teknologi Minimal Invasif hingga Laboratorium Genomik
-
BALIKPAPAN3 hari agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Ambil Alih Mall Lembuswana Setelah 30 Tahun, Siap Masuki Era Baru Revitalisasi
-
OLAHRAGA4 hari agoHome Race di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan Perdana Seri 4 ARRC 2026
-
OLAHRAGA1 jam agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC

