SEPUTAR KALTIM
Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Illegal Oil
Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Balikpapan menangkap CH (48), lantaran kepergok mengetab biosolar alias solar subsidi di SPBU Kilometer 9, Rabu (30/3).
Dalam menjalankan aksinya, CH terlebih dahulu memodifikasi tangki kendaraannya. Tangki yang harusnya hanya mampu menampung maksimal 200 liter solar, dimodifikasi sedemikian rupa sehingga kapasitas tangkinya meningkat hingga dua kali lipat, atau 400 liter.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso, saat rilis pengungkapan kasus di Polda Kaltim, Kamis (31/3).
“Seharusnya mobil itu hanya bisa menampung 200 liter kemudian dimodifikasi menjadi 400 liter. Tangki BBM itu tidak tersambung ke mekanikal mesin,” terang Yusuf.
Sementara itu, sambung Yusuf, untuk menjalankan truk tersebut, pelaku membuat tangki khusus yang berisikan sedikit BBM solar.
“Pelaku sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih tiga bulan,” kata Kombes Yusuf.
Yusuf menambahkan, kepolisian masih mendalami SPBU mana saja yang jadi lokasi CH melancarkan aksinya. Termasuk siapa yang jadi penampung solar subsidi ini.
Yang pasti, imbuh Yusuf, solar hasil pengetaban ini akan dijual ke industri.
“Masih kami kembangkan apakah ada truk lainnya terlibat, kami akan proses jika yang berani bermain seperti ini,” tegas Yusuf.
Dia memastikan hasil pengetab solar subsidi ini akan dijual ke industri. Pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan adanya indikasi karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus penggelapan solar bersubsidi ini.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak pelaku penggelapan BBM Jenis Solar Bersubsidi ini.
“Kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang terjadi saat ini, salah satunya adalah adanya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” jelas dia.
Saat ini pihaknya juga sedang mendata nomor polisi truk mana saja yang berulang kali mengantri solar dalam sehari.
Dia menyebut, dump truk normalnya 80 liter sampai 120 liter, sementara roda enam maksimal 200 liter di luar industri tambang atau sawit.
“Kartu kendali itu hanya satu nomor kendaraan dan sehari dibatasi satu pengisian. Kami akan maping nopol mana saja yang antre sehari besoknya mengantre lagi, kami akan koordinasi dengan kepolisian,” jelas dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UURI no22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
-
VIRAL4 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
-
OLAHRAGA5 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
-
NUSANTARA4 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
-
SAMARINDA5 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
-
OLAHRAGA4 hari agoSamarinda Kirim 70 Wartawan ke Porwada Kaltim IV, Andi Harun Siapkan Bonus
-
KUKAR3 hari agoPemetaan Talenta ASN Kukar Meningkat, Pejabat Eselon III Hampir Seluruhnya Keluar dari Box 5
-
OLAHRAGA4 hari agoMoussa Diarra Belum Jadi Starter Saat Lawan PSIM, Bagaimana Peluangnya Hadapi PSM?
-
OLAHRAGA4 hari agoBorneo FC Bidik Kebangkitan di Segiri, PSM Makassar Jadi Ujian Berikutnya
